Dituding Legalkan Situs Judi Online, Kominfo: Sejak 2018 Sudah Ditakedown, Patroli Siber Setiap Hari

- 4 Agustus 2022, 07:26 WIB
Ilustrasi. Kominfo bantah tudingan izinkan situs judi online terdaftar PSE, klaim sejak 2018 sudah ditakedown dan lakukan patroli siber setiap hari.
Ilustrasi. Kominfo bantah tudingan izinkan situs judi online terdaftar PSE, klaim sejak 2018 sudah ditakedown dan lakukan patroli siber setiap hari. /Pixabay/besteonlinecasinos

Baca Juga: 4 Penyebab Gak Berdarah Saat Hubungan Intim Pertama, Bukan Berarti Gak Perawan

Pasalnya, tak sedikit warganet yang memberikan pernyataan bahwa Kominfo mengizinkan situs judi online, seiring Kominfo memblokir sejumlah platform digital terkait PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Sebelumnya, Kominfo dikabarkan memblokir sejumlah platform digital termasuk media sosial dan PayPal.

Sementara itu, masyarakat Indonesia merupakan pengguna sejumlah platform tersebut, sempat khawatir terkait kebijakan Kominfo.

Baca Juga: Cukup 5 Langkah Saja! Ini Tips Turunkan Berat Badan dan Kecilkan Perut Buncit Terbaik Rekomendasi Ahli Diet

Menkominfo pun membantah keras bahwa pihaknya tak memberi ruang sedikit pun untuk judi online karena sudah jelas dilarang oleh undang-undang.

“Yang daftar PSE kami klarifikasi pendalaman. Apabila berkaitan dengan judi daring, tidak ada ruang di Indonesia harus ditakedown.

Mudah-mudahan satu dua hari selesai. Kami tidak ingin takedown tanpa klarifikasi pendalaman,” katanya.

Baca Juga: Resep Menu Diet untuk 6 Hari , Bisa Turun 15 Kg, Tetap Makan Nasi , Sehari 2 Kali Makan, Murah Meriah

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa pendaftaran PSE bertujuan agar penyelenggara PSE dapat menjamin pelaksanaan perlindungan data pribadi pelanggan yang ada di Indonesia.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah