Dituding Legalkan Situs Judi Online, Kominfo: Sejak 2018 Sudah Ditakedown, Patroli Siber Setiap Hari

- 4 Agustus 2022, 07:26 WIB
Ilustrasi. Kominfo bantah tudingan izinkan situs judi online terdaftar PSE, klaim sejak 2018 sudah ditakedown dan lakukan patroli siber setiap hari.
Ilustrasi. Kominfo bantah tudingan izinkan situs judi online terdaftar PSE, klaim sejak 2018 sudah ditakedown dan lakukan patroli siber setiap hari. /Pixabay/besteonlinecasinos

 

JURNAL SOREANG – Situs judi online tengah disoroti seiring mencuatnya kabar bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komindo) Republik Indonesia telak memutus sekira setengah juta akun situs tersebut.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Selasa, 2 Agustus 2022 lalu menyampaikan hal tersebut.

Menurut penjelasannya, pihak Kominfo telah men-takedown lebih dari setengah juta akun situs judi online sejak 2018 lalu.

Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kuda, Kambing, Monyet Hari Ini, Ubah Hari Biasa Menjadi Hari yang Baik

Tidah hanya itu, Johnny G Plate juga mengungkapkan bahwa Kominfo setiap hari melakukan patroli siber pemeriksaan.

“Masyarakat juga tanya terkait perjudian. Sejak 2018, sudah setengah juta akun judi di-takedown, lebih dari setengah (juta).

Juga setiap hari kami lakukan patroli siber pemeriksaan,” kata Jhonny G Plate, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Pernyataan tersebut disampaikan Johnny G Plate untuk membantah tudingan terhadap Kominfo yang mengizinkan situs judi online.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x