Baca Juga: Viral! Warganet Makan Nasi Padang hingga Rp8 Jutaan? Struk Tagihan Jadi Sorotan di Media Sosial
Berdasarkan keterangan Kominfo, pihaknya mengatakan bahwa alasan pemblokiran platform digital termasuk media sosial tersebut karena belum melakukan pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik.
Sebagai informasi, PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik harus didaftarakan pemilik platform digital termasuk media sosial untuk mengga keamanan dan kenyamanan pemilik, penggunanya, bahkan negara.
Dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Kominfo pada Minggu, 17 Juni 202, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Kominfo berharap pihak platform digital dan media sosial kooperatif, bahkan batas waktu yang diberikan selambatnya pada 20 Juli 2022 mendatang atau tinggal 3 hari lagi.
Sementara itu, disebutkan bahwa ada sejumlah platfor digital termasuk media sosial yang belum melakukan pendaftaran PSE.
Di antaranya yakni YouTube, Google, dan YouTube serta Meta dan anak perusahaannya yaitu Whatsapp, Instagram, dan Facebook.
Selain itu, ada juga PSE lainnya yang belum terdaftar yaitu Netflix, Twitter, PUBG Mobile, dan ML (Mobile Legends).
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan bahwa jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran maka seluruh PSE beroperasi tanpa ada koordinasi, pengawasan, dan pencatatan.