Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), Panduan Lengkap Menuju Dunia Digital

Aah
3 Januari 2024, 07:52 WIB
Ilustrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) /pexels/

JURNAL SOREANG - Mengikuti langkah-langkah aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) akan memberikan solusi bagi mereka yang ingin migrasi dari kartu tanda pengenal elektronik atau e-KTP ke identitas kependudukan digital sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah.

Mengenal IKD

IKD, atau Identitas Kependudukan Digital, merupakan aplikasi berbasis digital yang menggabungkan informasi identitas warga negara. Fungsinya sebanding dengan e-KTP, namun dilengkapi dengan beragam fitur untuk memudahkan pengguna di era digital ini.

Baca Juga: BRI Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Sumedang, Ini yang Dibutuhkan Korban Gempa

Langkah Aktivasi IKD

2. Unduh Aplikasi IKD di Play Store: Pastikan aplikasi IKD sudah diunduh dari Play Store. Pastikan juga Anda sudah memiliki e-KTP atau telah melakukan perekaman KTP.

3. Registrasi Akun IKD:
- Isi NIK yang akan diaktivasi.
- Sertakan alamat email.
- Buat akun dengan nomor HP.
- Lakukan verifikasi data.

4. Verifikasi Identitas Wajah: Setelah registrasi, gunakan tombol scan wajah untuk memastikan foto sesuai dengan pemilik NIK.

Baca Juga: Awal Tahun 2024, 117 Personel Polresta Bandung Naik Pangkat, Ini Harapan Kombes Pol Kusworo Wibowo

5. Terima Email Aktivasi: Setelah proses, Anda akan mendapatkan email berjudul "Siap Terpusat Identitas Kependudukan Digital." Buka email tersebut.

6. Aktivasi Melalui Email:
- Klik link aktivasi di email.
- Masukkan PIN atau kode aktivasi yang terdapat di email.
- Klik "Aktifkan."

7. Login di Aplikasi IKD: Gunakan email dan PIN yang didaftarkan untuk login di aplikasi IKD.

Baca Juga: Menikmati Pesona Malang Raya pada Malam Hari, 7 Destinasi Wisata yang Mengagumkan

Fitur-fitur Aplikasi IKD

1. Data Pribadi: Melihat data NIK.
2. Data Keluarga: Informasi tentang keluarga.
3. Dokumen: KTP digital, Kartu Keluarga, dan biodata WNI.
4. Tanda Tangan Elektronik: Menyimpan data tanda tangan.
5. Pelayanan: Memantau status pelayanan kependudukan.
6. Pemantauan Pelayana : Melihat history pelayanan.
7. History Aktivasi: Data aktivasi IKD.
8. Ubah PIN: Menu untuk mengganti PIN.
9. Hapus Akun: Opsi untuk menghapus akun.
10. Keterangan: Menu informasi.

 

Dengan berhasilnya aktivasi IKD, Anda kini dapat mengakses berbagai fitur dan informasi terkait identitas kependudukan secara digital.

Semoga panduan ini memberikan pemahaman yang jelas dan membantu Anda menjalankan proses aktivasi IKD dengan lancar.***

Editor: Josa Tambunan

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler