WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google Terancam Diblokir? Kominfo Jelaskan Pentingnya PSE

17 Juli 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi. Platform digital termasuk media sosial WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google terancam diblokir Kominfo. /Pixabay/geralt

 

JURNAL SOREANG – Sejumlah platform digital dan media sosial termasuk WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google terancam diblokir oleh yang sempat diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Kabar terkait sejumlah platform digital dan media sosial termasuk WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google terancam diblokir oleh Kominfo tersebut mencuat di jagat maya.

Tidak sedikit orang yang merasa khawatir terkait platform digital dan media sosial termasuk WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google terancam diblokir Kominfo tersebut.

Baca Juga: Update Harga Emas 17 Juli 2022 Hari Ini: Tetap Bertahan tapi Buyback Turun Rp1000? Cek Selengkapnya!

Namun, sejumlah pihak lainya yang telah memahami kondisi terkait platform digital dan media sosial termasuk WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google terancam diblokir justru malah memberikan dukungan penuh pada Kominfo.

Seperti diketahui bahwa mayoritas masyarakat Indonesia menggunakan beberapa platform digital dan media sosial termasuk WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google.

Sehingga, tidak heran apa yang disampaikan Kominfo membuat mereka merasa khawatir.

Bukan tanpa alasa, Kominfo mengatakan bahwa pihaknya harus memastikan keamanan dan kenyamanan.

Baca Juga: Viral! Warganet Makan Nasi Padang hingga Rp8 Jutaan? Struk Tagihan Jadi Sorotan di Media Sosial

Berdasarkan keterangan Kominfo, pihaknya mengatakan bahwa alasan pemblokiran platform digital termasuk media sosial tersebut karena belum melakukan pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik.

Sebagai informasi, PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik harus didaftarakan pemilik platform digital termasuk media sosial untuk mengga keamanan dan kenyamanan pemilik, penggunanya, bahkan negara.

Dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Kominfo pada Minggu, 17 Juni 202, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Kominfo berharap pihak platform digital dan media sosial kooperatif, bahkan batas waktu yang diberikan selambatnya pada 20 Juli 2022 mendatang atau tinggal 3 hari lagi.

Baca Juga: TKI Arab Saudi Ini Sempat Bertemu Kakek saat Salat Subuh di Masjid, Dikira Sombong Ternyata Malah Ngasih Rumah

Sementara itu, disebutkan bahwa ada sejumlah platfor digital termasuk media sosial yang belum melakukan pendaftaran PSE.

Di antaranya yakni YouTube, Google, dan YouTube serta Meta dan anak perusahaannya yaitu Whatsapp, Instagram, dan Facebook.

Selain itu, ada juga PSE lainnya yang belum terdaftar yaitu Netflix, Twitter, PUBG Mobile, dan ML (Mobile Legends).

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan bahwa jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran maka seluruh PSE beroperasi tanpa ada koordinasi, pengawasan, dan pencatatan.

Baca Juga: Gara-Gara Salat Subuh? TKI Ini Diberikan Warisan Rumah Mewah dari Seorang Kakek di Arab Saudi, Ini Kisahnya

Hal itu dikhawatirkan dapat berdampak pada keamanan dan kenyamanan, bahkan, lanjutnya, jika ada pelanggaran hukum Kominfo sulit berkoordinasi dengan PSE.

"Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," kata Dedy, dikutip dari keterangan resmi Kominfo.

Para pengguna platform digital dan media sosial termasuk WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google pun tengah menantikan keputusan Kominfo terkait penggunaan di Indonesia.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler