Kenapa Harus TV Digital, Kementerian Kominfo: Langkah Transformasi Digital di Indonesia

20 Agustus 2021, 15:21 WIB
Kominfo resmi menunda pelaksanaan migrasi tv analog ke tv digital yang rencananya dilakukan mulai 17 Agustus 2021 inilah jadwal terbaru. /Jurnal Soreang/Kominfo.go.id

JURNAL SOREANG - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengumumkan bahwa siaran TV analog akan dihentikan dan diganti oleh TV digital.

Walaupun proses peralihannya tengah ditunda, namun pemerintah memastikan nantinya secara bertahap siaran televisi nasional akan menggunakan TV digital.

Hal ini dipandang sebagai salah satu langkah perwujudan transformasi digital di Indonesia.

Baca Juga: Perkuat Pengawasan Konten Penyiaran, FISIP Unpas Gandeng KPID Jabar, Unpas Akan Teliti Mutasi TV ke Digital

Sebagaimana dikutip dari indonesiabaik.id yang diunggah pada Kamis, 19 Agustus 2021, Indonesia harus berganti ke siaran TV digital karena beberapa faktor.

Pertama, Indonesia termasuk negara tertinggal dalam proses digitalisasi penyiaran secara global.

Pada 2007, anggota The International Telecommunication Union (ITU) menggelar World Radiocommunication Conference.

Hasil dari konferensi tersebut adalah bahwa negara-negara di kawasan Eropa, Afrika, Asia, dan lainnya membuat keputusan bersama pada 2015 untuk menuntaskan migrasi televisi dari analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO).

Baca Juga: Migrasi ke TV Digital Ditunda, Kementerian Kominfo Ungkap Alasannya

Kedua, teknologi analog memerlukan pita frekuensi sebesar 8 Mhz dalam setiap pemancaran siaran televisi.

Sedangkan dengan teknologi digital, pita frekuensi sebesar 8 Mhz bisa dimanfaatkan untuk memancarkan 5 siaran televisi sekaligus.

Ketiga, digitalisasi televisi membuat frekuensi di 700 Mhz bisa ditata ulang dan dimanfaatkan untuk layanan lain seperti internet cepat.

Dari 328 Mhz yang digunakan TV analog, Dapat dihemat menjadi 176 Mhz ketika audah migrasi ke TV digital.

Baca Juga: Konten TV Digital Lebih Menarik dan Beragam, Kominfo: Masyarakat akan Sukarela Pindah dari TV Analog

Sisa 112 Mhz dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain seperti mendukung internet kecepatan tinggi 5G.

Terakhir, perangkat infrastruktur pada TV analog saat ini hanya bisa digunakan oleh satu stasiun TV.

Sedangkan ketika menggunakan digital, satu infrastruktur bisa digunakan sampai 13 stasiun TV sehingga efisiensinya sangat dirasakan.***

Editor: Rustandi

Sumber: indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler