KPAI Dukung Sekolah Tatap Muka TA 2021 Mendatang, Tapi Ini Syaratnya

Sam
- 21 November 2020, 13:21 WIB
WALI kelas 1 SDN Tirtayasa mengajar siswanya saat melakukan guru kunjung di salah satu rumah warga di Desa Cibiru Hilir, Cileunyi, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu. KPAI mengajiksm beberapa rekomendasi jika sistem pembelajaraan Tatap Muka jadi digelar di Tahun Ajaran 2021.
WALI kelas 1 SDN Tirtayasa mengajar siswanya saat melakukan guru kunjung di salah satu rumah warga di Desa Cibiru Hilir, Cileunyi, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu. KPAI mengajiksm beberapa rekomendasi jika sistem pembelajaraan Tatap Muka jadi digelar di Tahun Ajaran 2021. /ADE MAMAD SAM//

JURNAL SOREANG - Rencana pemerintah untuk melakukan pembukaan sekolah tatap muka di wilayah-wilayah yang masuk zona aman Covid-19 di tahun 2021 mendatang, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung rencana untuk upaya tersebut.

Namun KPIA merekomendasikan beberapa hal yang disampaikan kepada pemerintah pusat dan daerah, sebelum menggelar sekolah tatap muka untuk anak-anak belajar nanti.

Dikutip dari RRI, sejumlah hal dalam rekomendasi dan syarat KPAI, diantaranya :

Baca Juga: CEK DI SINI: Preview dan Link Live Streaming Liga Italia Serie A Juventus vs Cagliari

1. Pemerintah Daerah dan Pusat, berfokus pada persiapan infrastruktur, protocol kesehatan/SOP, sosialisasi protocol/SOP, dan sinergi antara Dinas pendidikan dengan Dinas Kesehatan serta gugus tugas COVID-19 di daerah.

Jika sekolah belum mampu akan hal itu, maka pembukaan sekolah harus ditunda dulu.

2. Pemerintah Daerah dan Pusat harus mulai mengarahkan politik anggaran ke pendidikan, terutama persiapan infrastruktur pembukaan sekolah, demi mencegah sekolah menjadi kluster baru.

Baca Juga: BIGMATCH Atletico Madrid vs Barcelona: Melihat 'Mantan' yang Akan Cemburu

Menyiapkan infrastruktur Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di sekolah membutuhkan biaya yang tidak sedikit, karenanya membutuhkan dukungan dana dari pemerintah.

Jika daerah belum siap, maka pembukaan sekolah harus ditunda dulu, kendati daerah tersebut zona hijau COVID-19;

3. KPAI mendorong Tes Swab bagi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan dengan biaya dari APBD dan APBN, sebelum memulai pembelajaran tatap muka di sekolah.

Baca Juga: MALAM INI: Villarreal vs Real Madrid. Preview dan Link Live Streaming

Tes swab untuk peserta didik dapat dilakukan secara acak (sampel), namun biayanya juga dibebankan pada APBD dan APBN tahun anggaran 2020/2021.

4. Sepanjang rangkaian pengawasan yang KPAI lakukan, ternyata status zona berubah dan terjadilah buka tutup sekolah berkali-kali.

Oleh karena itu, KPAI mendorong pembukaan sekolah tidak ditentukan berdasarkan zona, namun lebih ditentukan oleh KESIAPAN semua pihak.

Baca Juga: Usulan Diperpanjang, BKPSDM Kabupaten Bandung Akan Ajukan Tambahan Kuota Formasi Guru PPPK

Daerah siap, sekolah siap, guru siap, orangtua siap dan siswa siap. Kalau salah satu tidak siap, maka tunda buka sekolah, meskipun zonanya berstatus hijau.

5. KPAI mendesak Dinas Pendidikan memerintahkan kepada seluruh MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) di level sekolah untuk memilih materi-materi yang akan diberikan saat PTM dan PJJ, karena siswa akan masuk bergantian.

Sebaiknya, materi PTM adalah materi dengan tingkat kesulitan tinggi dan membutuhkan bimbingan guru secara langsung.

Baca Juga: Ormas Ini Pilih Sikap Netral Aktif dalam Pilkada Meski Ketuanya Tergusur

Sedangkan, materi PJJ adalah materi yang anak bisa belajar secara mandiri, Kepala Sekolah harus memastikan hal tersebut dalam supervisi. Jika MGMP dan sekolah belum siap, maka pembukaan sekolah harus ditunda.

6. KPAI meminta Daerah dan sekolah untuk tidak langsung melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan separuh jumlah siswa, baik sekolah dan daerah tetap disarankan untuk memulai ujicoba PTM dengan sepertiga siswa, baik siswa SMA/SMK/SMP dimulai dari kelas paling atas.

Jika peserta didik patuh pada protocol kesehatan/SOP, sekolah baru dapat menyelanggarakan simulasi untuk siswa di kelas bawahnya. Jangan memulai PTM tanpa ujicoba terlebih dahulu.

Baca Juga: Ridwan Kamil : Saya Minta Maaf

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mempersilakan Pemda memutuskan pembukaan sekolah tatap muka di seluruh zona risiko Covid-19.

Kebijakan mulai berlaku semester genap tahun ajaran 2020/2021.

"Perbedaan besar di SKB (surat keputusan bersama) empat menteri sebelumnya, peta zona risiko. (Sekarang) tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka, tetapi pemda menentukan sehingga bisa memilih daerah-daerah dengan cara yang lebih detail," jelas Nadiem.***

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah