JURNAL SOREANG - Rencana pemerintah untuk melakukan pembukaan sekolah tatap muka di wilayah-wilayah yang masuk zona aman Covid-19 di tahun 2021 mendatang, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung rencana untuk upaya tersebut.
Namun KPIA merekomendasikan beberapa hal yang disampaikan kepada pemerintah pusat dan daerah, sebelum menggelar sekolah tatap muka untuk anak-anak belajar nanti.
Dikutip dari RRI, sejumlah hal dalam rekomendasi dan syarat KPAI, diantaranya :
Baca Juga: CEK DI SINI: Preview dan Link Live Streaming Liga Italia Serie A Juventus vs Cagliari
1. Pemerintah Daerah dan Pusat, berfokus pada persiapan infrastruktur, protocol kesehatan/SOP, sosialisasi protocol/SOP, dan sinergi antara Dinas pendidikan dengan Dinas Kesehatan serta gugus tugas COVID-19 di daerah.
Jika sekolah belum mampu akan hal itu, maka pembukaan sekolah harus ditunda dulu.
2. Pemerintah Daerah dan Pusat harus mulai mengarahkan politik anggaran ke pendidikan, terutama persiapan infrastruktur pembukaan sekolah, demi mencegah sekolah menjadi kluster baru.
Baca Juga: BIGMATCH Atletico Madrid vs Barcelona: Melihat 'Mantan' yang Akan Cemburu
Menyiapkan infrastruktur Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di sekolah membutuhkan biaya yang tidak sedikit, karenanya membutuhkan dukungan dana dari pemerintah.
Jika daerah belum siap, maka pembukaan sekolah harus ditunda dulu, kendati daerah tersebut zona hijau COVID-19;