Dibuka 12 Oktober 2020, Ini Syarat dan Cara Daftar Jadi Pamong Belajar SKB Kemendikbud

- 9 Oktober 2020, 13:41 WIB
Jabatan Fungsional Pamong Belajar
Jabatan Fungsional Pamong Belajar /infoasn

1. Pendaftaran dilakukan lewat laman https://jabfung.kemdikbud.go.id/
2. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada instansi pemerintah.
3. Surat keterangan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses pengadilan yang dibuat oleh atasan langsung.

4. Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir.
5. Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang asli.
6. Surat keputusan jabatan terakhir yang asli.

Baca Juga: Gempa Buton Selatan, yang Ke-5 Bulan Ini dengan Magnitudo di Atas 5

7. Surat pernyataan telah memiliki pengalaman di bidang PAUD dan Dikmas selama 2 (dua) tahun berturut-turut yang dibuat oleh atasan langsung.
8. Dokumen penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir yang asli.
9. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan tugas sebagai Pamong Belajar dan Penilik.

10. Pas Foto ukuran 3x4.
11. Usulan dari PPK atau pejabat yang ditunjuk yang diketahui oleh BKD atau Badan yang mengurusi kepegawaian daerah
12. Ukuran dokumen maksimal 2 MB per file***

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Permenpan RB Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x