Kemendikbudristek Tetap Pertahankan Ekstrakulikuler di Sekolah, Ternyata Ada 3 Model Pembinaan Pramuka

- 5 April 2024, 05:30 WIB
Ilustrasi Pramuka. Perhelatan Akbar menghadirkan putra putri terbaik Madrasah se Jawa Barat di lakukan di Buper Kiara Payung Sumedang, acara Jambore Madrasah Pramuka yang diadakan oleh kementrian Agama Provinsi Jawa Barat.
Ilustrasi Pramuka. Perhelatan Akbar menghadirkan putra putri terbaik Madrasah se Jawa Barat di lakukan di Buper Kiara Payung Sumedang, acara Jambore Madrasah Pramuka yang diadakan oleh kementrian Agama Provinsi Jawa Barat. /Istimewa /

 JURNAL SOREANG - Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menegaskan  setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

 

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito di Jakarta, Senin 1 April 2024.

Sebagai informasi, Pendidikan Kepramukaan sendiri merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013.

Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler. Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.

Baca Juga: Viral! Pramuka Dicoret dari Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah, Begini Tanggapan Kemendikbudristek

Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x