Viral! Pramuka Dicoret dari Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah, Begini Tanggapan Kemendikbudristek

- 4 April 2024, 13:52 WIB
Ilustrasi Gerakan Pramuka. Ekstrakulikuler Pramuka Dicoret dari ekstrakulikuler wajib? Kemendikbudristek memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan.
Ilustrasi Gerakan Pramuka. Ekstrakulikuler Pramuka Dicoret dari ekstrakulikuler wajib? Kemendikbudristek memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan. /SMK Al Wafa/

. Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

 

“UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” papar Anindito.

Lebih lanjut, Anindito menjelaskan, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah