JURNAL SOREANG – Hingga saat ini, dunia pendidikan Indonesia telah berhasil menorehkan capaian yang baik dalam upaya menciptakan sekolah yang aman melalui pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkup satuan pendidikan.
Bertepatan dengan peluncuran kebijakan Merdeka Belajar episode ke-25, Kemendikbudristek telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, menyebut bdalam kurun waktu 6 bulan sejak peraturan diterbitkan, sudah lebih dari 90% satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/K dan SLB sudah memiliki TPPK. Serta lebih dari 50% pemerintah daerah (Pemda) telah membentuk Satuan Tugas PPKSP.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas komitmen dan langkah progresif yang dilakukan Ibu/Bapak hingga saat ini. Selanjutnya, tugas besar dan mulia terkait pencegahan dan penanganan kekerasan perlu segera dijalankan dengan optimal,” ucapnya dalam Webinar Sosialisasi dan Diskusi yang bertema “Penguatan Pencegahan Kekerasan bagi TPPK dan Satgas PPKSP”, di Jakarta, belum lama ini.
Menurut Nadiem, kehadiran TPPK dan Satgas ini sangat penting untuk mencegah dan merespons dengan cepat penanganan kekerasan di lapangan.
Upaya tersebut mencakup penguatan tata kelola, edukasi, dan penyediaan sarana prasarana yang mendukung perubahan positif dalam dunia pendidikan yang bebas dari kekerasan.