Pemerintah Buka Pendaftaran Bagi Calon Penerima KIP Kuliah Tahun 2024 Mulai 12 Februari 2024, Segera Daftar!

- 15 Februari 2024, 13:03 WIB
Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 Telah Dibuka, Cek di Sini Syaratnya
Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 Telah Dibuka, Cek di Sini Syaratnya /Canva/Boim

“Bagi mahasiswa yang sudah diterima dan registrasi di Perguruan Tinggi melalui seleksi mandiri, Perguruan Tinggi dapat membantu mendaftarkan mahasiswa untuk memiliki akun pendaftaran KIP Kuliah Merdeka. Setelah siswa menyelesaikan proses pendaftaran akun di laman KIP Kuliah Merdeka, siswa kemudian memilih jalur seleksi sesuai tahapan yaitu SNBP, SNBT maupun seleksi mandiri,” jelasnya.

Bagi calon mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka yang telah dinyatakan diterima melalui salah satu jalur seleksi di atas, akan dilakukan seleksi dan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi.

Penerima KIP Kuliah Merdeka ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif.

 

Untuk pendaftaran akun di laman KIP Kuliah Merdeka, calon penerima harus memasukkan data yang valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek sebagai berikut: (a) Nomor Induk Kependudukan (NIK); (b) Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan (c) Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah Merdeka berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.

Syarat pendaftaran dan proses penerimaan KIP Kuliah Merdeka di tahun 2024 telah dipersiapkan dengan lebih baik, dengan memprioritaskan calon penerima dari keluarga tidak mampu yang memenuhi syarat ekonomi yaitu a) pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah, dan  b) berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pendaftaran Program KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 Resmi Dibuka, Apa Saja Persyaratannya?

Seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), c) berasal dari keluarga yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta d) mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah