JURNAL SOREANG - Usai hari pencoblosan Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024, Polri menyiapkan langkah antisipasi atas potensi munculnya protes.
Terkait hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau semua pihak untuk melayangkan protes melalui proses hukum yang benar.
"Pasca pencoblosan, tentunya akan ada potensi yang kemudian bisa menerima terhadap hasil ataupun sebaliknya, sehingga kemudian hal-hal tersebut tentunya kita antisipasi," ujar Sigit dalam keterangannya, Rabu, 14 Februari 2024.
Baca Juga: Wow Keren! Ternyata Ada Kelas Khusus Pembina Ikatan Remaja Masjid (Irma) Bekerja sama dengan Uninus
Sigit menambahkan, apabila masyarakat menemukan adanya kecurangan selama tahapan Pemilu 2024 termasuk penghitungan suara, maka dapat melapor ke Bawaslu, KPU, atau MK.
"Harapan kita semua, dilakukan menggunakan proses hukum yang benar. Kan ada Bawaslu, ada KPU, ada MK," jelasnya.
"Jadi itu tentunya adalah institusi ataupun badan yang diberikan manakala ada protes terkait dengan hasil yang mungkin tidak sesuai dengan yang diharapkan. Itu tentunya imbauan kita, gunakan jalur-jalur yang ada," sambung Sigit.