Pemerintah Berikan Matching Fund Program PKK dan PKW untuk Kurangi Pengangguran, Begini Syaratnya

- 7 Februari 2024, 09:45 WIB
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus membangun ekosistem kolaborasi pendidikan, tak terkecuali di pendidikan vokasi nonformal.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus membangun ekosistem kolaborasi pendidikan, tak terkecuali di pendidikan vokasi nonformal. /Kemendikbudristek /

JURNAL SOREANG— Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus membangun ekosistem kolaborasi pendidikan, tak terkecuali di pendidikan vokasi nonformal.

Beberapa program unggulan adalah program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) dan Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW).

Dalam membangun ekosistem kolaborasi tersebut, Kemendikbudristek melalui Direktorat Kursus dan Pelatihan (Ditsuslat), Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Vokasi) mengadakan Sosialisasi Dana Padanan (Matching Fund) Program PKK dan PKW Tahun 2024.

 

Program Dana Padanan ini diharapkan akan mendorong terbentuknya ekosistem kolaborasi yang lebih erat dan terakselerasi antara pemerintah daerah (Pemda), dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja (Dudika), pemerintah desa, dan lembaga kursus dan pelatihan (LKP).

“Lembaga yang mendapatkan padanan dana dari Pemda atau Dudika akan diprioritaskan untuk lolos program PKK dan PKW, ” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Kursus dan Pelatihan, Wartanto, dalam pembukaan pada Kamis 1 Februari 2024.

Pada tahun 2024, program PKK dan PKW memberikan prioritas bantuan kepada lembaga pendidikan tersebut.

Baca Juga: 7 Ide Bisnis Pariwisata Kekinian yang Potensial dan Cocok Untuk Wirausaha Pemula

Namun syaratnya adalah lembaga yang mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah, Dudika, atau yang menjalin kerja sama dengan pemerintah desa.

Dengan demikian, lembaga yang mendapatkan dukungan dapat memperoleh dukungan pendanaan dari Direktorat Kursus dan Pelatihan.

Hal ini merupakan salah satu persyaratan terbaru dalam melakukan pengajuan bantuan pemerintah program PKK dan PKW tahun 2024.

 

Jika lembaga sudah memiliki padanan dana dari pemerintah daerah, Dudika, atau pemerintah desa maka lembaga tersebut dapat mencantumkan data bantuan dalam proposal awal bantuan pemerintah PKK dan PKW.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah