Rangkuman PPKN Kelas 8 Bab 1 'Kedudukan dan Fungsi Pancasila' Kurikulum Merdeka

Aah
- 12 Januari 2024, 06:20 WIB
fungsi dan kedudukan pancasila
fungsi dan kedudukan pancasila /tangkap layar

JURNAL SOREANG - Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, secara tegas tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dalam alinea keempat, Pancasila diakui sebagai pandangan hidup dan sumber nilai bagi bangsa Indonesia.

Mari kita eksplorasi hubungan erat antara Pancasila sebagai dasar negara dan praktik penyelenggaraan negara.

Dasar Negara Pancasila:

Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat, dengan landasan Pancasila. MPR Nomor 18/1998 memperkuat hal ini. Artinya, setiap kebijakan dan tindakan dalam penyelenggaraan negara harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila.

Baca Juga: Miris! 3,2 Juta Orang Main Judi Online dengan Transaksi Capai Rp327 Triliun Selama 2023

Sila Pancasila dalam Penyelenggaraan Negara:

1. Ketuhanan yang Maha Esa
Menjadi dasar dalam Pasal 29 ayat 1 UUD 1945, menggarisbawahi penghormatan terhadap nilai ketuhanan.

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Memandu negara untuk menghormati nilai kemanusiaan, menciptakan keadilan, dan beradab.

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah