JURNAL SOREANG - Sebelum membahas bagaimana potensi sumber daya alam mengalami perubahan, kita perlu memahami definisi sumber daya alam. Sumber daya alam, atau SDA, mencakup segala sesuatu yang ada di permukaan bumi dan dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kelestariannya membedakan SDA menjadi dua jenis yaitu yang dapat diperbarui (renewable resources) dan yang tidak dapat diperbarui (non-renewable resources).
Hutan
Menurut definisi baru Menteri Kehutanan, hutan di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi tiga fungsi utama yaitu hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi. Hutan produksi dimanfaatkan untuk bahan baku produksi seperti kayu dan rotan. Hutan lindung memiliki peran vital dalam mengatur suplai air, mengendalikan erosi, mencegah banjir, dan melindungi lingkungan sekitarnya. Hutan konservasi terbagi menjadi kawasan suaka alam, seperti Cagar Alam dan Suaka Margasatwa, yang bertujuan utama untuk melestarikan keanekaragaman tumbuhan dan satwa.
Tambang
Penggolongan barang tambang di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 1967. Terdapat tiga golongan, seperti golongan A yang dikelola oleh pemerintah dan swasta untuk keamanan negara (contohnya, minyak bumi dan gas), golongan B untuk memenuhi kebutuhan hidup banyak orang (perak, emas, dan tembaga), dan golongan C yang mempengaruhi kehidupan masyarakat secara tidak langsung (batu pasir dan batu kapur).
Kemaritiman