JURNAL SOREANG - Pengertian rukhsah berasal dari bahasa yang artinya keringanan atau kelonggaran. Secara istilah, rukhsah dalam Islam mengacu pada perubahan hukum dari hukum asalnya karena sebab tertentu, dengan tujuan memberikan kemudahan dan keringanan hukum.
Konsep ini sesuai dengan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala dalam Quran surat Al-Baqarah ayat 286, yang menyatakan bahwa Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.
Rukhsah dapat dibagi menjadi dua, yaitu rukhsah yang mengandung ikhtisan atau kebaikan, dan rukhsah yang menggugurkan hukum azimah. Beberapa alasan diperbolehkannya rukhsah antara lain adalah untuk tujuan kebaikan, bukan untuk berlaku zalim, dosa, atau merendahkan hukum yang sudah ringan.
Alasan dan Penerapan Rukhsah dalam Ibadah
1. Salat
Dalam salat, terdapat aturan yang mempermudah pelaksanaannya, seperti meng-qasar salat, terdapat dalam Quran surat An-Nisa ayat 101. Jika seseorang berpergian, dia diizinkan untuk meng-qasar salatnya.
2. Puasa
Dalam puasa wajib Ramadan, Allah memberikan keringanan kepada orang yang sakit, sedang berpergian, wanita hamil, menyusui, atau orang tua yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa. Mereka dapat mengganti puasanya dengan membayar fidyah.
3. Zakat
Dalam zakat fitrah, pembayaran dapat dilakukan dengan uang dan dilakukan oleh pemilik zakat. Pembayaran zakat fitrah bertujuan untuk membahagiakan fakir miskin pada hari raya.