JURNAL SOREANG - Guru merupakan pendidik dan mencipta anak-anak terbaik bangsa. Agar guru benar-benar berperan dan berfungsi sebagai pencipta anak bangsa, guru harus profesional. Caranya, guru harus lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Penyelenggaraan PPG merupakan amanah UU No. 14 tahun 2015 tentang Guru dan Dosen. Pasal 8 undang-undang tersebut menyatakan guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
PP No. 74 tahun 2008 menegaskan bahwa penyiapan guru sebagai pendidik profesional harus ditempuh melalui PPG setelah yang bersangkutan menyelesaikan program sarjana.
Demikian halnya dengan guru PAI dan madrasah, untuk meraih predikat guru PAI profesional mereka harus lulus PPG PAI yang diselenggarakan dan dikembangkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Perguruan Tinggi Islam Negeri (PTKIN).
UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebagai salah satu PTKIN, melalui Fakultas Tarbiyah dan Keguruan yang ditunjuk sebagai salah satu LPTK penyelenggara PPG PAI dan madrasah telah dengan sukses meluluskan 1016 guru.
Ribuan guru PAI dan madrasah tersebut dikukuhkan sebagai guru profesional pada tanggal 28 Desember 2023 oleh Rektor UIN SGD Bandung, Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M. Ag.