Siapkan Generasi Baru, Kemendikbudristek Buka Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 3 Tahun 2023, Berminat?

- 29 Oktober 2023, 14:33 WIB
Sebagai upaya mengakselerasi pemenuhan kebutuhan guru pada beberapa bidang studi jenjang sekolah dasar dan menengah, Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) kembali membuka pendaftaran program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.
Sebagai upaya mengakselerasi pemenuhan kebutuhan guru pada beberapa bidang studi jenjang sekolah dasar dan menengah, Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) kembali membuka pendaftaran program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan. /Kemendikbudristek /

 

JURNAL SOREANG– Sebagai upaya mengakselerasi pemenuhan kebutuhan guru pada beberapa bidang studi jenjang sekolah dasar dan menengah, Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) kembali membuka pendaftaran program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.

Untuk gelombang 3 tahun 2023, pendaftaran dimulai tanggal 25 Oktober sampai 12 November 2023.

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Pendidikan Profesi Guru, Adhika Ganendra, mengatakan bahwa tujuan PPG Prajabatan adalah menciptakan keseimbangan antara kebutuhan dan pemenuhan guru secara kuantitas dan kualitas sehingga layanan pendidikan dapat berjalan baik, demi terwujudnya Profil Pelajar Pancasila.

 

“Angka kekosongan guru tahun 2023 masih sangat banyak, tercatat masih sekitar 54ribu kekosongan formasi yang telah dibuka oleh pemerintah daerah pada rekrutmen ASN P3K Tahun 2023, ditambah lagi dengan adanya angka pensiun Tahun 2024 sebanyak 69.735. Sehingga kami membuka pendaftaran program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 3 tahun 2023,” tutur Adhika, di Jakarta, pada Rabu 25 Oktober 2023.

Adhika menuturkan, pada pendaftaran gelombang ketiga ini, Kemendikbudristek memperluas linieritas pada prodi PPG Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) dengan tetap mempertimbangkan keterkaitan keilmuan yang ada.

Hal ini diputuskan karena mempertimbangkan kekosongan guru terbesar (12%) terjadi pada jenjang Sekolah Dasar (SD),” tutur Adhika.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x