Pemerintah seharusnya memberi kesempatan tenaga PPPK agar tetap dapat mengajar di sekolah asal. Bila kebijakan tersebut tidak diubah, maka imbasnya terhadap sekolah swasta sangat nyata.
Sekolah swasta akan kekurangan atau kehilangan guru-guru terbaiknya yang telah lulus seleksi program guru PPPK.
Menjadi kurang bijaksana apabila setelah lulus menjadi guru PPPK ditempatkan di sekolah negeri. Bila kebijakan ini tetap dilaksanakan, maka sangat banyak sekolah swasta kehilangan guru dan berakibat menurunnya kualitas pendidikan sekolah swasta.
Para siswa yang dididik di sekolah swasta juga berhak mendapatkan pelayanan pendidikan terbaik.
"Oleh karena itu, kami merekomendasikan agar pengangkatan guru-guru swasta menjadi PPPK sebaiknya tetap bertugas di sekolah asalnya," ujar Prof. Dadan.
Hasil dari diskusi publik ini pada akhirnya akan disampaikan kepada pemerintah daerah dan pusat sebagai rekomendasi dan referensi dalam pengambilan kebijakan penempatan PPPK ke depan.***