Pengangkatan Guru Honorer Sebagai PPPK Ternyata Munculkan Banyak Masalah, Apa Saja?

- 26 Desember 2023, 20:15 WIB
SMP Prima Cendekia Islami (SMP PCI) Baleendah, menjadi tuan rumah penyelenggaraan Diskusi Publik yang mengangkat tema: "Memantapkan Gagasan Formulasi Penempatan Guru PPPK di Sekolah Asal".
SMP Prima Cendekia Islami (SMP PCI) Baleendah, menjadi tuan rumah penyelenggaraan Diskusi Publik yang mengangkat tema: "Memantapkan Gagasan Formulasi Penempatan Guru PPPK di Sekolah Asal". /Istimewa /

JURNAL SOREANG - SMP Prima Cendekia Islami (SMP PCI) Baleendah, menjadi tuan rumah penyelenggaraan Diskusi Publik yang mengangkat tema: "Memantapkan Gagasan Formulasi Penempatan Guru PPPK di Sekolah Asal".

Diskusi Publik ini diselenggarakan oleh Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung bekerjasama dengan Forum Doktor Pendidikan (FDP) Kabupaten Bandung, dilaksanakan pada Selasa, 26 Desember 2023.

Hadir sebagai narasumber, yakni Prof. Dr. H. Toto Gani Utari, M.Pd. Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung, Prof. Dr. Aan Komariah Halimi, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia, dan Prof. Dr. Dadan Wildan, M. Hum. Ketua Yayasan Pendidikan Prima Cendekia Islami yang juga Staf Ahli Menteri Sekretaris Negara RI, serta Dr. Ahmad Fadillah, M.Pd. Ketua Forum Doktor Pendidikan Kabupaten Bandung, bertindak sebagai moderator.

 

Saat ini dengan adanya PPPK memiliki dampak yang signifikan bagi penyelenggaraan pendidikan.

"Hal ini yang menjadi latar belakang diselenggarakan diskusi publik ini agar memunculkan rekomendasi yang tepat bagi penetapan regulasi PPPK khususnya di Kabupaten Bandung," ujar Dr. Ahmad mengawali diskusi.

Seperti diketahui kebijakan pemerintah kedepan adalah penghapusan tenaga honorer di berbagai instansi pemerintahan, dengan solusi menghadirkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Tahun Ini Pemerintah Sediakan Formasi 296 Ribu Guru ASN PPPK, Adhika: Seleksinya dalam Waktu Dekat Ini

"Data dan fakta yang terjadi khususnya di bidang pendidikan,  saat ini jumlah tenaga guru Aparatur Sipil Negara (ASN) tidaklah sebanding dengan rasio yang dibutuhkan. Hal ini harus ditanggulangi oleh pemerintah," ujar Prof. Toto.

Banyak keluhan yang disampaikan oleh tenaga pendidik atau guru yang telah lama mengabdi, namun pada akhirnya tergeser oleh kehadiran PPPK di sekolahnya.

Selain itu, mereka pun harus bersaing dengan tenaga-tenaga muda yang tentu masih segar dan update kompetensinya. Masalah lainnya, adalah penempatan guru sekolah swasta yang ikut seleksi PPPK dan dinyatakan lulus, justru ditempatkan bukan di sekolah asalnya, namun ditempatkan di sekolah negeri.

 


Dampaknya, sekolah-sekolah swasta, akan kehilangan guru yang telah dibinanya selama ini. "Ini yang akan kami rekomendasikan, agar guru dari sekolah swasta yang lulus PPPK dapat ditempatkan di sekolah asalnya," ujar Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung ini.

Sementara itu, Prof. Aan Komariah Halimi mengungkapkan, dari sudut pandang penempatan PPPK harus dapat meningkatkan kompetensi yang dimiliki para guru.

Terlebih bagi para guru yang telah melaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Salah satu faktor yang menghambat optimalnya potensi PPPK adalah ketidaknyaman dalam bekerja karena proses adaptasi yang harus dimulai lagi dari awal.

Baca Juga: Pengumuman PPPK Guru 2023: Tahapan dan Informasi Terbaru

"Apakah faktor jarak, usia ataupun latar belakang sudah berkeluarga atau belum bahkan kepemimpinan, menjadi indikator yang harus diperhatikan dalam penempatan PPPK," katanya.

"Perekrutan ASN/PPPK memang menjadi solusi ketersediaan pegawai pemerintah terutama guru yang berkompeten, dan dapat dievaluasi kapan pun. Ini menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan kualitas pendidikan, ujar Prof. Aan.

Prof. Dr. Dadan Wildan yang bertindak sebagai narasumber pamungkas menyampaikan pentingnya penempatan PPPK di sekolah asal.

 

Banyak tenaga pendidik/ guru yang telah dibina bahkan telah menjadi guru profesional dengan telah tersertifikasi, pada akhirnya harus pindah karena lulus seleksi PPPK.

"Tentu ini menjadi hal yang kurang baik, jika ini terus berlangsung maka yang paling terdampak adalah sekolah-sekolah swasta. Saya merasakan, ada guru di SMP PCI, karena lulus seleksi PPPK, ditempatkan di sekolah lain, dan terpaksa keluar dari sekolah saya. Bisa bisa, nantinya jika seluruh guru SMP PCI ikut seleksi PPPK dan dinyatakan lulus, sekolah kami kehilangan semua guru terbaiknya," ujar Prof. Dadan.

Sampai saat ini, pengangkatan guru yang berasal dari sekolah swasta ternyata tidak dikembalikan kepada sekolah asal (sekolah swasta), melainkan ditempatkan di sekolah-sekolah negeri.

Baca Juga: Ada 7 Berkas, Ini Dokumen Persyaratan Daftar CPNS dan PPPK 2023, Siapkan dari Sekarang!

Hal ini membahayakan kelangsungan sekolah swasta.Kebijakan ini berbeda dengan dosen, yang tetap dipekerjakan di perguruan tinggi tempat asalnya bekerja.

Pemerataan tenaga pendidik seharusnya tidak hanya terpusat di sekolah-sekolah negeri saja namun seluruh sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbudristek.

Pemerintah seharusnya memberi kesempatan tenaga PPPK agar tetap dapat mengajar di sekolah asal. Bila kebijakan tersebut tidak diubah, maka imbasnya terhadap sekolah swasta sangat nyata.

 

Sekolah swasta akan kekurangan atau kehilangan guru-guru terbaiknya yang telah lulus seleksi program guru PPPK.

Menjadi kurang bijaksana apabila setelah lulus menjadi guru PPPK ditempatkan di sekolah negeri. Bila kebijakan ini tetap dilaksanakan, maka sangat banyak sekolah swasta kehilangan guru dan berakibat menurunnya kualitas pendidikan sekolah swasta.

Para siswa yang dididik di sekolah swasta juga berhak mendapatkan pelayanan pendidikan terbaik.

 

"Oleh karena itu, kami merekomendasikan agar pengangkatan guru-guru swasta menjadi PPPK sebaiknya tetap bertugas di sekolah asalnya," ujar Prof. Dadan.

Hasil dari diskusi publik ini pada akhirnya akan disampaikan kepada pemerintah daerah dan pusat  sebagai rekomendasi dan referensi dalam pengambilan kebijakan penempatan PPPK ke depan.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah