Kemendikbudristek Rilis Rapor Pendidikan Indonesia, Apa Tujuan Sesungguhnya?

- 8 Oktober 2023, 05:11 WIB
Melalui kebijakan Merdeka Belajar, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berupaya mendorong transformasi sistem pendidikan di Indonesia, di antaranya melalui kebijakan Asesmen Nasional (AN) dan Rapor Pendidikan.
Melalui kebijakan Merdeka Belajar, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berupaya mendorong transformasi sistem pendidikan di Indonesia, di antaranya melalui kebijakan Asesmen Nasional (AN) dan Rapor Pendidikan. /Kemendikbudristek /

JURNAL SOREANG--- Melalui kebijakan Merdeka Belajar, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berupaya mendorong transformasi sistem pendidikan di Indonesia, di antaranya melalui kebijakan Asesmen Nasional (AN) dan Rapor Pendidikan.

Rapor Pendidikan adalah platform yang mengintegrasikan berbagai data pendidikan, terutama data AN, sehingga menjadi alat ukur komprehensif yang menyajikan kondisi pendidikan Indonesia guna mendorong refleksi dan perbaikan mutu pendidikan.

AN dapat memotret kualitas hasil belajar, proses, serta lingkungan belajar sebagai refleksi kondisi mutu layanan pendidikan.

AN mengukur instrumen kunci seperti Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar), dan Survei Karakter untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.

 

Ketiga instrumen tersebut menjadi kompetensi dasar untuk mendorong pembelajar sepanjang hayat, berkontribusi pada masyarakat, serta mendukung tumbuh kembang peserta didik secara utuh.

Di samping itu, Sulingjar dapat menjadi dasar dalam mendiagnosis tantangan di satuan pendidikan dan merencanakan pembenahan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, mengatakan hasil AN ditampilkan dalam Rapor Pendidikan bersama hasil evaluasi lain dari berbagai sumber.

Baca Juga: Bantu Pemda Penuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), Kemendikbudristek Luncurkan Rapor Pendidikan Daerah

“Melalui Rapor Pendidikan, data pendidikan tiap satuan pendidikan dan daerah dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan termasuk kepala sekolah, guru, dan pemerintah daerah untuk membuat perencanaan yang sesuai kebutuhan dan melakukan pembenahan pembelajaran yang tepat sasaran,” ujar Anindito dalam Perilisan Rapor Pendidikan Indonesia, di Kantor Kemendikbudristek, baru-baru ini.

“Melalui platform ini, pemerintah daerah dan satuan pendidikan dapat melakukan perencanaan berbasis data sehingga pembenahan dapat dilakukan semakin tepat sasaran dan berorientasi pada kebutuhan pembelajaran murid,” lanjut Anindito.

Dirilis pada Juli 2023 lalu, Rapor Pendidikan untuk pemerintah daerah menggunakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan sebagai acuan untuk mengukur kualitas pendidikan di suatu daerah dan mendukung perencanaan berbasis data.

 

Perencanaan berbasis data membantu pemerintah daerah untuk melakukan perumusan kegiatan dan anggaran bagi peningkatan kualitas pendidikan dengan pemenuhan SPM Pendidikan.

Sementara itu, pemutakhiran Rapor Pendidikan untuk satuan pendidikan dirilis lebih awal pada Mei 2023. Rapor tersebut kini dilengkapi halaman ringkasan untuk memudahkan identifikasi prioritas pembenahan, halaman akar masalah, serta fitur ‘inspirasi benahi’ untuk memantik perencanaan pembenahan.

“Rapor Pendidikan untuk satuan pendidikan kini juga dilengkapi dengan unduhan poster yang menyajikan hasil capaian satuan pendidikan dengan lebih ringkas, mudah dipahami, dan bisa disebarkan kepada warga sekolah (termasuk orang tua murid) untuk memantik diskusi terkait pembenahan,” jelas Anindito.

Baca Juga: Rapor Pendidikan 2.0 Diapresiasi Pemangku Kepentingan, Ini Manfaatnya

Setelah Rapor Pendidikan untuk satuan pendidikan dan pemerintah daerah dirilis, lanjut Anindito, Rapor Pendidikan Indonesia hadir agar masyarakat dapat melihat capaian pendidikan Indonesia secara nasional dan turut berkolaborasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

Data yang digunakan di dalam Rapor Pendidikan Indonesia tahun ini merupakan data Rapor Pendidikan 2022, yang dibandingkan dengan data tahun 2021. Data ini bersumber dari AN, Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sistem pendataan pendidikan yang dikelola Kementerian Agama (EMIS), Badan Pusat Statistik (BPS), aplikasi untuk guru dan tenaga kependidikan (seperti Platform Merdeka Mengajar, ARKAS, dan SIMPKB), serta Tracer Study khusus untuk jenjang SMK.

Anindito menjelaskan, terdapat sebelas indikator utama yang digunakan dalam Rapor Pendidikan untuk memberikan gambaran kualitas pendidikan Indonesia secara menyeluruh, yaitu pengukuran kompetensi dasar literasi-numerasi dan tumbuh kembang karakter, kualitas pembelajaran, iklim keamanan, kebinekaan, dan inklusivitas, penyerapan lulusan SMK & kemitraan dan keselarasan dengan dunia kerja, persentase PAUD terakreditasi minimal B, serta Angka Partisipasi Sekolah (APS).***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah