Kini Semakin Mudah Melakukan Seleksi dengan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah, Begini Terobosannya

- 30 Juli 2023, 16:47 WIB
Mulai Tahun 2023, Proses Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Dapat Dilakukan secara Daring melalui Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah
Mulai Tahun 2023, Proses Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Dapat Dilakukan secara Daring melalui Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah /Kemendikbud ristek /


JURNAL SOREANG - Mulai Tahun 2023, Proses Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Dapat Dilakukan secara Daring melalui Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah. Sistem ini  hadir untuk membantu Dinas Pendidikan.

Dinas Pendidikan melakukan seleksi kepala sekolah dengan menyediakan data terpusat dan terkini sesuai Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

3 Keunggulan Menggunakan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah bagi Dinas Pendidikan yaitu Selektif Dinas Pendidikan dapat mengecek data ketersediaan kandidat kepala sekolah sesuai petunjuk teknis.

 Efektif Data kebutuhan kepala sekolah terkoneksi dengan Dapodik dan dapat diperbaharui secara langsung sesuai kondisi lapangan.

Semua terintegrasi Seluruh proses pengangkatan kepala sekolah terdokumentasi secara otomatis dalam satu platform digital sehingga mengurangi beban administrasi.

Merdeka Belajar adalah suatu pendekatan yang dilakukan supaya siswa dan mahasiswa bisa memilih pelajaran yang diminati. Hal ini dilakukan supaya para siswa dan mahasiswa bisa mengoptimalkan bakatnya dan bisa memberikan sumbangan yang paling baik dalam berkarya bagi bangsa.

 Baca Juga: Terus Bertambah! 123 Siswa Kelas 1 Antuasias Masuk di SD Unggulan 1 Pulau Morotai, Ini Kata Kepala Sekolah

Platform Merdeka Belajar oleh Mendikbud PMM meningkatkan kualitas kompetensi pendidik di Indonesia. PMM memberikan akses ke beragam artikel dan video pembelajaran serta contoh-contoh Perangkat Ajar.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x