Kemdikbud Buka Beasiswa Unggulan 2023, Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya di Sini

- 17 Juli 2023, 09:10 WIB
Kemdikbud Buka Beasiswa Unggulan 2023, Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya di Sini
Kemdikbud Buka Beasiswa Unggulan 2023, Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya di Sini /Kemdikbud

JURNAL SOREANG - Beasiswa Unggulan Kemdikbud merupakan salah satu beasiswa penuh yang ditawarkan untuk jenjang sarjana hingga doktor.

Dibuka setiap tahunnya, kapan Beasiswa Unggulan Kemdikbud 2023 dibuka?. Pembukaan pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemdikbud 2023.

Mengacu pada tahun sebelumnya, Beasiswa Unggulan dibuka pada bulan Oktober.

Baca Juga: Jokowi Dikabarkan Lantik Menkominfo dan Sejumlah Wamen, Senin 17 Juli 2023 di Istana Negara

Beasiswa Unggulan Kemdikbud dibuka untuk calon mahasiswa maupun mahasiswa aktif dari masyarakat dan Pegawai Kemdikbud.

Beasiswa akan diberikan secara penuh berupa 4 tahun untuk jenjang S1, 2 tahun untuk jenjang S2 dan 3 tahun untuk jenjang S3.

Selain biaya perkuliahan, mahasiswa juga akan menerima biaya hidup dan biaya pengembangan.

Kemudian untuk beasiswa Pegawai Kemendikbud akan diberikan beasiswa untuk melanjutkan S2 atau S3 di dalam dan luar negeri melalui skema tugas belajar.

Baca Juga: PKM FISIP Universitas Pasundan di Parongpong KBB, Tingkatkan Penjualan Usaha Tanaman Hias

Sebelum waktu pembukaan pendaftaran, kamu bisa menyiapkan berkas pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemdikbud mulai dari sekarang.

Mengacu pada Buku Pedoman Beasiswa Unggulan Bagi Masyarakat Berprestasi dan Pegawai Kemendikbudristek, berikut informasi lengkapnya.

Syarat Umum Beasiswa Unggulan Kemdikbud

1. Beasiswa Masyarakat Berprestasi

a. Diutamakan memiliki sertifikat prestasi akademik/non akademik tingkat internasional dan/atau nasional.

b. Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait.

Baca Juga: Apa Arti Minuman Petualangan MPLS? Cek Jawaban 13 Teka-Teki MOS Lengkap di Sini: Ada Air Dugem hingga Air Desa

c. Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber APBN dan/atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama.

d. Diterima di Perguruan Tinggi dalam negeri dibawah Kemendikbudristek dengan akreditasi institusi dan program studi paling rendah B Sangat Baik.

e. Mahasiswa aktif dan terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

2. Beasiswa Pegawai Kemendikbud

a. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemendikbud.

Baca Juga: Apa Arti Minuman Petualangan MPLS? Cek Jawaban 13 Teka-Teki MOS Lengkap di Sini: Ada Air Dugem hingga Air Desa

b. Diusulkan oleh pejabat pimpinan pratama atau eselon II di unit kerja tempat bekerja.

c. Mendapat persetujuan dari pejabat pimpinan pratama atau eselon II Biro Sumber Daya Manusia.

d. Rekomendasi pimpinan terkait bidang studi yang diambil sesuai dengan kebutuhan organisasi.

e. Diutamakan yang memiliki kinerja baik.

Syarat Berkas Beasiswa Unggulan Kemdikbud

Baca Juga: Hasil US Open 2023, Senin, 17 Juli 2023, Goh Sze Fei/Nur Izzuddin (Malaysia) Juara Ganda Putra

1. Beasiswa Masyarakat Berprestasi

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

b. Kartu Tanda Mahasiswa (khusus On-Going).

c. LoA Unconditional.

d. Surat keterangan aktif kuliah.

e. Kartu Hasil Studi (KHS) semester 1 dan 2 (khusus On-Going).

f. Ijazah dan transkrip nilai terakhir (khusus untuk jenjang Magister).

g. Sertifikat bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris.

h. Proposal rencana studi bagi program Magister.

i. Surat rekomendasi dari akademisi atau institusi terkait (sesuai format).

j. Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber APBN dan/atau APBD (sesuai format).

k. Sertifikat prestasi minimal tingkat kabupaten.

l. Essay menggunakan bahasa Indonesia.

Baca Juga: Hasil US Open 2023, Senin, 17 Juli 2023, Goh Sze Fei/Nur Izzuddin (Malaysia) Juara Ganda Putra

2. Beasiswa Pegawai Kemendikbud

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

b. LoA Unconditional.

c. Surat keterangan aktif kuliah.

d. ljazah dan transkrip nilai terakhir.

e. Sertifikat Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris.

f. Proposal rencana studi bagi program Magister.

g. Proposal penelitian disertasi bagi program Doktoral.

h. Surat rekomendasi dari pejabat unit utama atau setingkat eselon II.

Baca Juga: Viral, Kembali Terjadi, 337 juta Data Dukcapil Bocor Tidak Menjadi Pelajaran Bagi Pemerintah Indonesia

i. Surat persetujuan dari pejabat pimpinan pratama atau eselon II Biro Sumber Daya Manusia.

j. Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber APBN dan/atau APBD (sesuai format).

k. Surat pernyataan pegawai Kemendikbudristek (sesuai format).

l. Dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 (satu) tahun terakhir.

Informasi mengenai pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemdikbud dapat diakses di https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/.***

Editor: Rustandi

Sumber: kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah