5 Masalah dalam PPDB 2017-2023, P2G Minta Kemendikbudristek Review Sistem

- 11 Juli 2023, 14:11 WIB
Koordinator P2G Satriwan Salim dan Mendikbud Nadiem. 5 Masalah PPDB sejak 2017-2023 dirangkum P2G, mulai dari sekolah kekurangan siswa hingga migrasi Kartu Keluarga demi sekolah favorit. /P2G/Twitter
Koordinator P2G Satriwan Salim dan Mendikbud Nadiem. 5 Masalah PPDB sejak 2017-2023 dirangkum P2G, mulai dari sekolah kekurangan siswa hingga migrasi Kartu Keluarga demi sekolah favorit. /P2G/Twitter /

Menurut Feriyansyah, persoalan sekolah kekurangan siswa ini dapat berdampak serius kepada pendapatannya.

Ia menjelaskan, guru yang sudah mendapat Tunjangan Profesi Guru bisa terancam tidak menerima lagi tunjangannya akibat kekurangan jam mengajar 24 jam/minggu yang disyaratkan.

"Solusi sekolah kekurangan murid adalah pemda hendaknya melakukan merger, menggabungan sekolah negeri dan memperbaiki akses infrastruktur dan transportasi menuju sekolah," jelas mahasiswa program doktor UGM ini.

Mengingat solusi di atas juga berbiaya tinggi dan melibatkan kementerian lain, Feriyansyah menyarankan adanya sinergi kementerian dan pemda.

Baca Juga: Selamat Bagi CPDB yang Lolos PPDB 2023 Jabar Tahap 2, Segera Lakukan Daftar Ulang, Ini Syaratnya

4. Jual Beli Kursi, Pungli, dan Siswa Titipan Pejabat & Tokoh Masyarakat

P2G mencatat, kasus jual beli kursi, pungli, dan siswa titipan dari pejabat atau tokoh di wilayah bersangkutan antara lain terjadi di Bali, Bengkulu, Tangerang, Bandung, dan Depok.

"Modusnya adalah menitipkan siswa atas nama pejabat tertentu ke sekolah. Panitia PPDB sekolah yaitu kepala sekolah dan guru tidak punya power menolak sehingga praktik ini diam-diam terus terjadi. Pernah ramai aksi titipan oknum anggota DPRD kota Bandung dalam PPDB 2022," terang Feriyansyah.

"Ada juga yang "sama-sama main mata dan saling kunci". Oknum ormas memaksa akan membocorkan ke media (publik) nama-nama siswa dan pejabat yang melakukan titipan.

Tapi sementara itu, pihak oknum ormas ternyata juga punya calon siswa yang ingin dimasukkan ke sekolah yang sama. Usut punya usut, oknum ormas menjual jasa dengan tarif tertentu kepada calon orang tua siswa," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: P2G


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah