Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pasal 17 ayat 2, alamat calon siswa merujuk pada KK yang terbit minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Baca Juga: Link Pengumuman PPDB 2023 Kota Bandung Tahap 2, Hasil Seleksi Sudah Bisa Dicek di Sini!
Ia menambahkan, penggunaan alamat KK baru ilegal jika kurang dari 1 tahun. Untuk itu, modus pindah KK menurut Satriwan seharusnya bisa diketahui dan diantisipasi sejak awal oleh RT/RW dan Disdukcapil.
"Solusi verifikasi faktual sudah tepat dilakukan. Yang dilakukan walikota Bogor Bima Arya, bereaksi di ujung proses PPDB ini agaknya telat dan menunjukkan Pemda tidak punya sistem deteksi sejak awal. Apalagi Kota Bogor sudah ikut PPDB sejak 2017, jadi bukan hal baru mestinya," ucapnya.
2. Kelebihan Calon Peserta Didik di Perkotaan
Keterbatasan daya tampung dan jumlah sekolah negeri membuat berbagai sekolah negeri tersebut kelebihan calon peserta didik baru (CPDB).
Kondisi ini, ditambah sebaran sekolah negeri yang tidak merata, menyebabkan calon siswa terlempar meskipun di satu zona.
Menurut Satriwan, salah satu solusi permasalahan daya tampung yaitu membangun Unit Sekolah Baru (USB) atau tambahan ruang kelas. Pelaksanaannya mempertimbangkan sekolah swasta agar tetap punya siswa.
"Pemprov DKI Jakarta yang APBD-nya besar saja tidak mampu menambah USB dan ruang kelas baru. Faktor biaya besar dan keterbatasan lahan baru untuk USB penyebabnya," kata Satriwan.