Ketentuannya, hari kerja Senin sampai dengan Kamis mulai pukul 07.00 hingga 15.00 WIB, dan hari Jumat mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat satu jam.
“Untuk sekolah-sekolah di keagamaan yang berada di bawah Kantor Kementerian Agama, silakan diatur sendiri oleh kantor Kemenag Sleman,” ujarnya. ***
*) Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, Youtube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang –