Apa Saja Persyaratan PPDB 2023 SLB DKI Jakarta? Ini Syarat yang Harus Diperhatikan

- 16 Juni 2023, 09:15 WIB
Ilustrasi, Apa Saja Persyaratan PPDB 2023 SLB DKI Jakarta? Ini Syarat yang Harus Diperhatikan
Ilustrasi, Apa Saja Persyaratan PPDB 2023 SLB DKI Jakarta? Ini Syarat yang Harus Diperhatikan /Tangkapan layar/ppdb.jakarta.go.id

JURNAL SOREANG - Apa saja persyaratan PPDB 2023 SLB DKI Jakarta? Simak artikel ini hingga akhir.

Untuk mendaftar di PPDB 2023 DKI Jakarta, tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik.

Dalam artikel ini, berikut JurnalSoreang rangkum daftar persyaratan PPDB 2023 SLB DKI Jakarta.

Baca Juga: Persahabatan Internasional : Debut Jurgen Klinsmann, Korea Selatan Diprediksi Seri 1-1 Lawan Peru  

1. Tercatat di dalam KK (Kartu Keluarga) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2022.

2. Peserta didik pendidikan luar biasa adalah anak berkebutuhan khusus,

3. Untuk syarat TKLB, calon peserta didik baru wajib mempunyai akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak yang berwenang.

Baca Juga: Profil dan Fakta Menarik Song Joong Ki, Aktor Korea Yang Resmi Menjadi Ayah

4. Untuk syarat SDLB, calon peserta didik baru wajib mempunyai akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak yang berwenang dan berusia paling rendah 6 tahu pada tanggal 1 Juli 2023.

Halaman:

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: PPDB DKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x