JURNAL SOREANG - Persyaratan PPDB 2023 DKI Jakarta untuk tingkat PAUD apa saja?
Bagi para orang tua yang sedang mencari informasi persyaratan PPDB 2023 DKI Jakarta untuk tingkat PAUD, simak artikel ini.
Dikutip dari laman Instagram @officialppdbdki, berikut ini merupakan persyaratan PPDB 2023 Jakarta untuk PAUD.
Baca Juga: Diprediksi Ketat Bersaing! Sekpri Bupati dan TA Komisi V DPR RI untuk Musda XV KNPI Kabupaten Bandung
1. Akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak yang berwenang
2. Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Disdukcapil DKI Jakarta paling lambat tanggal 1 Juni 2022
3. Calon peserta didik anak guru diberi kuota sebesar 2 persen (Apabila orang tua menjadi guru di satuan pendidikan yang dituju oleh calon peserta didik baru)
Baca Juga: Implementasi Akuntansi Keuangan pada Koperasi Syariah di Kota Bandung
4. Berusia 2 - 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023 untuk TPA dan SPS