JURNAL SOREANG - Pusat Koperasi Masjid atau disingkat dengan PUSKOPMA, merupakan koperasi syariah tingkat sekunder yang anggotanya adalah koperasi-koperasi syariah berbasis masjid.
PUSKOPMA ini dibentuk atas inisiasi dosen program studi S1 Akuntansi Universitas Widyatama dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) pada bulan Juli 2020.
Saat ini koperasi syariah telah memiliki laporan keuangan, dalam penyusunannya sebagian masih mencatat transaki secara manual dan sebagian lagi sudah memanfaatkan aplikasi.
Namun beberapa pengurus atau pengelola koperasi syariah kurang memahami, bagaimana menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar.
Oleh karena itu untuk menjawab masalah tersebut tim dosen program studi S1 Akuntansi Universitas Widyatama melaksanakan PKM yang ke-4 pada hari Sabtu 10 Juni 2023, melalui pelatihan dan pendampingan dengan tema ‘Implementasi Akuntansi Keuangan pada Koperasi Syariah di Kota Bandung’ bagi para pengurus koperasi syari’ah.
Pelaksanaan PKM ini didasarkan pada Surat Perjanjian Pelaksanaan PKM No.04/SPC2/LP2M-UTAMA/III/2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, & Modal Intelektual (LP2M) UTama.