A. *KETM*: Kartu Penanggulangan Kemiskinan/Surat Terdaftar Pada DTKS/Surat Keterangan Tidak Mampu Dari Kelurahan.
B. *Disabilitas*: Hasil Asesmen/Diagnosa Kekhususan Oleh Para Ahli.
C. *Kondisi Tertentu*: Surat Tugas Atau Surat Keterangan Korban Bencana.
Perpindahan Tugas: Surat Tugas
*C. Jalur Pendaftaran SLB*
Tidak Berbasis Jalur Apapun, Dibahas Dengan Diagnosa Ahli Dan Kebutuhan Calon Peserta Didik. pencapaian Penilaian/Diagnosis Kekhususan Oleh Ahli.
Informasi lengkap PPDB 2023 ini dapat dilihat dan dipelajari dalam Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Permendikbud tersebut berisi persyaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, dan pembinaan serta pengawasan oleh pemerintah pusat maupun daerah.***