JURNAL SOREANG - Setiap perusahaan mutlak harus memiliki akta pendirian perusahaannya sebelum memulai kegiatan bisnisnya.
Pada umumnya masyarakat mengenal jenis-jenis badah usaha seperti perseroan terbatas (PT), commanditaire vennootschap (CV) dan Firma. Yang diatur dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007.
Didalam Pasal 1 angka (1), PT merupakan badan hukum persekutuan modal yang pendiriannya berlandaskan perjanjian. Dan kegiatan usaha yang dilakukan terbagi dalam saham.
Berdasarkan ketentuan peraturan ini, didalam PT terdapat peraturan pelaksanaan kegiatannya. Sehingga statusnya disamakan seperti manusia yang mempunyai hak dan kewajiban.
Akta Pendirian Perusahaan
Pengertian
Akta Pendirian berbentuk dokumen yang dibuat dan disahkan oleh notaris. Dokumen ini tanda legalitas perusahaan telah sah dimata hukum. Didalamnye memuat penjelasan tentang status kepemilikan perusahaan.
Apabila sebuah perusahaan tidak memiliki akta pendirian, operasional bisnis tidak akan berjalan. Dokumen ini dibutuhkan untuk mengurus surat izin lainnya yang dikeluarkan pemerintah.
Syarat Mendirikan PT Menurut UU No 40/2007
1. Pendirinya harus dua orang atau lebih yang tercatat didalam akta notaris (Pasal 7 ayat 1)
2. Para pendirinya harus memiliki modal minimal Rp50.000.000 (Pasal 32 ayat 1)
3. Pendiri wajib untuk mengalokasikan dana modal untuk disetor ke rekening atas nama perusahaan minimal 25%. (Pasal 33 ayat 1)
4. Penyetoran modal saham diperbolehkan dalam bentuk uang dan bentuk lain (Pasal 34 ayat 1)
Setelah keempat syarat terpenuhi oleh para pendiri, PT baru bisa didaftarkan ke Departemen Hukum dan HAM.
Baca Juga: Bupati Bandung Dadang Supriatna Dilaporkan ke KPK, Kang DS : Doakan Saja yang Memfitnah Kita
Persyaratan yang telah diajukan ke Depkumham akan mendapatkan SK pengesahan badan hukum PT.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang