Masih Bingung? Nih Perbedaan Terlapor, Tersangka, Terdakwa dan Terpidana yang Sering Tertukar

- 21 Februari 2023, 22:14 WIB
Ilustrasi.Perbedaan Terlapor, Tersangka, Terdakwa dan Terpidana yang sering tertukar   Deskripi: penyebutan subyek hukum yang sering tertukar di masyarakat
Ilustrasi.Perbedaan Terlapor, Tersangka, Terdakwa dan Terpidana yang sering tertukar Deskripi: penyebutan subyek hukum yang sering tertukar di masyarakat /Pikiran rakyat Bekasi /

JURNAL SOREANG - Ketika membaca atau menonton berita masyarakat umum mungkin bingung dengan istilah-istilah hukum yang dianggap memiliki pengertian yang sama.

Pada hari ini seseorang disebut sebagai terlapor, tapi keesokan harinya didalam berita sudah disebut sebagai tersangka.

Apa perbedaan dari penyebutan subyek tersebut? Ini penjelasannya:

Baca Juga: Uang 'Rampasan' Dua Terpidana Garong Uang Rakyat Senilai Rp600 Juta, Disetorkan KPK ke Kas Negara

1. Terlapor
Adalah seseorang yang dilaporkan ke pihak kepolisian. Dalam laporan tersebut diduga melakukan pelanggaran hukum pidana
(Pengertian menurut Pasal 1 butir 24 KUHAP).

2. Tersangka
Adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaanya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
(Penjelasan menurut Pasal 1 butir 14 KUHAP)

3. Terdakwa
Adalah seorang tersangka yang diadili, dituntut, diperiksa, dan disidang pengadilan.
(Penjelasan menurut Pasal 1 butir 15 KUHAP).

 4. Terpidana

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x