Pentingnya Moderasi Beragama dalam Konteks Hukum Ekonomi Syariah, Ini Maksudnya

- 24 Maret 2023, 05:30 WIB
Sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyelenggarakan Sosialisasi Moderasi Keberagamaan dalam Konteks HES di Pondok Pesantren Syamsul Ma’arif di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, baru-baru ini
Sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyelenggarakan Sosialisasi Moderasi Keberagamaan dalam Konteks HES di Pondok Pesantren Syamsul Ma’arif di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, baru-baru ini /UIN BANDUNG /

JURNAL SOREANG- Sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyelenggarakan Sosialisasi Moderasi Keberagamaan dalam Konteks HES di Pondok Pesantren Syamsul Ma’arif di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, baru-baru ini.

Sosialisasi Moderasi Beragama ini menghadirkan narasumber, Prof. Dr. Koko Komarudin, M.Pd (Dewan Syariah Nasional), Dr. Fauzan Januri, M.Ag, (Dosen Pascasarjana), Dr. H. Sofian Al-Hakim, M.Ag CIELP, (Katua Prodi Magister HES), dipandu oleh Dr. H. Mohamad Saran, M.Ag.

Prof. Dr. H. Supiana, M.Ag CSEE, Direktur Pascasarjana menyampaikan kita ketahui secara bersama bahwa Penguatan Moderasi Beragama, Transformasi Digital, Tahun Toleransi Beragama, Revitalisasi KUA, Religiosity Index, Kemandirian Pesantren, dan Cyber Islamic University merupakan 7 program prioritas Kemenag.

 Pascasarjana UIN Bandung, sebagai bagian dari Kementerian Agama, seluruh pegawai ASN Kemenag harus bisa menjadi teladan bagi masyarakat dalam mengamalkan ajaran–ajaran agama yang moderat serta menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia.

Menurutnya program prioritas Kemenag ini harus menjadi ruh, semua pejabat di bawah naungan Kemenag dapat bersinergi dalam penyusunan program dan kegiatan prioritas tersebut.

"Kehadiran model sosialisasi moderasi beragama ini sebagai bukti dukungan penuh pada pengabdian kepada masyarakat," tegasnya.

Baca Juga: Banggakan Kampus, Mahasiswa UIN Bandung Sabet Juara II Lomba Dakwah Pekan Islami Nasional

Dr. H. Sofian Al-Hakim, M.Ag CIELP, Ketua Prodi Magister HES ini menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari pengabdian kepada masyarakat adalah salah satu darma dari tridarma perguruan tinggi.

Semua civitas akademika memiliki kewajiban menjalankan pengajaran, penelitian dan mengimplementasikan hasil keduanya ke dalam aktivitas pengabdian kepada masyarakat.

Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah Pasca Sarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebagai bagian dari sub sistem sistem pendidikan tinggi memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengabdian masyarakat terkait implementasi ilmu yang dikajinya, yaitu hukum ekonomi syariah.

 

"Salah satu misi yang diemban oleh seluruh instansi di Kementerian Agama, Program Studi Magister Hukum Ekonomi Islam menyadari bahwa posisi perguruan tinggi menjadi salah satu garda terdepan untuk merealisasikan moderasi beragama kepada masyarakat," tegasnya.

"Kita berharap semoga dengan adanya pertemuan dapat terlaksananya penandatanganan MoU bersama Yayasan Pendidikan Islam Syamsul Ma’arif dan Dewan Syari’ah Nasional MUI Jawa Barat," jelasnya.

Dr. Ohan Jauharudin ST M.M, Pimpinan Pondok Pesantren Syamsul Ma’arif, menegaskan pengabdian ini tidak hanya dilakukan sekali, hanya berhenti pada nota kesepahaman saja, tapi harapannya terus berkesinambungan, berkelanjutan.

Baca Juga: Keren! UIN Bandung Jadi PTKIN Pertama yang Terintegrasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional

"Jangka panjang dalam meningkatkan literasi, dunia hukum ekonomi syariah antar instansi, lembaga ini tetap harmonis," paparnya.

Dalam pemaparannya, Dr. Fauzan menyampaikan tentang teologi islam yang telah dirancang sebagai agama yang bermoderasi. Ini bisa kita lihat dari makna mutawashittun sebagai konsep tasawuf dalam beribadah mahdhoh dan ghair mahdoh. 

Mengenai penerapan sikap moderasi beragama yang tercermin pada fatwa-fatwa yang ditetapkan oleh Dewan Syari’ah Nasional. "Sejumlah fatwa tersebut menjadi rujukan bagi OJK dan aktivitas keuangan syari’ah lainnya," ujarnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x