"Bahkan lelucon atau candaan itu juga sebetulnya adalah bagian dari wujud kekerasan, termasuk memberi beban kerja yang terlalu berat kepada pegawai,” ucap Ketum DPKN lebih lanjut.
Pada kesempatan tersebut, hadir sebagai narasumber ahli dalam sesi diskusi yakni Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana; Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah; Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Iskanda; serta Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto.
Irjen Chatarina menegaskan bahwa pemerintah telah memiliki sejumlah payung hukum sebagai landasan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan. Ia mengatakan, dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan telah didefinisikan berbagai macam bentuk kekerasan
. Khusus terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi juga telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
"Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek bersama dengan UPT Kemendikbudristek, K/L lain, serta pelibatan OMS harus bersinergi dalam penanganan kekerasan dalam dunia pendidikan. Tak hanya itu, Itjen Kemendikbudristek dengan K/L dan organisasi masyarakat terkait telah mulai membangun sinergi untuk optimalisasi pengawasan dan penanganan kekerasan,” ungkap Chatarina.***