Tanggapi Situasi SMAN 2 Depok, Mendikbudristek Tegaskan Satuan Pendidikan Harus Merdeka dari Diskriminasi

- 13 Oktober 2022, 05:49 WIB
Tanggapi Situasi SMAN 2 Depok, Mendikbudristek Tegaskan Satuan Pendidikan Harus Merdeka dari Diskriminasi
Tanggapi Situasi SMAN 2 Depok, Mendikbudristek Tegaskan Satuan Pendidikan Harus Merdeka dari Diskriminasi /Kemendikbudristek/

JURNAL SOREANG- Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, menyatakan keprihatinannya atas diskriminasi yang dialami oleh pelajar beragama Kristen di SMAN 2 Depok.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas, pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

“Satuan pendidikan harus merdeka dari diskriminasi. Sekolah sudah seharusnya menjadi ruang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua peserta didik untuk belajar dan mengembangkan diri, terlepas dari identitas yang melekat pada dirinya,” tegas Mendikbudristek, Jumat 7 Oktober 2022.

Baca Juga: FIFA dan Qatar Buat Kesepakatan, Piala Dunia 2022 akan Diselenggarakan Tanpa Diskriminasi

“Pemerintah daerah, dengan didukung oleh pemerintah pusat, wajib memastikan sekolah untuk memberikan proses pembelajaran yang tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa,” lanjutnya.

Perwujudan satuan pendidikan yang aman dan nyaman, serta merdeka dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan, menjadi salah satu prioritas Kemendikbudristek dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar.

Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Baca Juga: Memperingati Hari Disabilitas Internasional, Jangan Ada Diskriminasi Diantara Kita

Peraturan tersebut mengatur definisi serta langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA) yang terjadi di satuan pendidikan.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x