“Porsi Kemdikbudristek pada Tahun Anggaran 2023 hanya sebesar 13 persen dari total anggaran pendidikan, yakni Rp80,22 triliun,” dijelaskan Nadiem saat memaparkan penyesuaian anggaran Kemendikbudristek, di Gedung DPR RI, Jakarta.
Untuk diketahui bahwa selain dialokasikan melalui Kemendikbudristek, anggaran fungsi pendidikan juga dialokasikan untuk kementerian/lembaga lain yang memiliki lembaga pendidikan, serta dialokasikan melalui transfer ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus.
Mendikbudristek menyampaikan bahwa alokasi DAK bidang pendidikan dalam RAPBN 2023 adalah sebesar Rp128 triliun terdiri dari DAK Nonfisik sebesar Rp112,8 triliun dan DAK Fisik sebesar Rp15,82 triliun.
Sedangkan, untuk DAK bidang Pendidikan Nonfisik tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar Rp112,84 triliun yang mencakup 1) Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD Rp1,47 triliun;
2) Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sebesar Rp50,45 triliun;
3) Tunjangan Khusus Guru (TKG) PNSD di Daerah Khusus sebesar Rp1,66 triliun;
4) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp53,56 triliun;
5) Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar Rp4,04 triliun;