Benarkah, RUU Sisdiknas Sejarterakan Guru dan Dosen? Begini Pernyataan Kemendikbudristek

- 31 Agustus 2022, 11:47 WIB
Ilustrasi gambar. Bernarkah RUU Sisdiknas mensejahterakan guru?
Ilustrasi gambar. Bernarkah RUU Sisdiknas mensejahterakan guru? /

JURNAL SOREANG- RUU Sisdiknas yang baru saja di publikasikan, mendapat penolakan keras dari PB PGRI.

Penghapusan klausul terkait pasal mengenai tunjangan profesi guru (TPG) pada RUU Sisdiknas, dinilai dapat merugikan guru.

Terkait hal tersebut, Kemendikbudristek angkat bicara dan mencoba mengklarifikasi terkait hal tersebut.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Tunai Polemik di Kalangan Guru, Benarkan Tunjangan profesi Guru Akan Dihilangkan?

Menurutnya, RUU Sisdiknas ini dibuat tiada lain untuk mensejahterakan guru dan dosen agar mendapatkan penghasilan yang layak.

Konon, hal ini merupakan salah satu bentuk keterpihakan pemerintah kepada para guru dan dosen.

Mereka akan tetap mendapatkan haknya selama masih memenuhi persyaratan yang ditentukan.

 

Baca Juga: Penghapusan Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas Karena Pelibatan Publik Minim?

Selain itu, pada RUU Sisdiknas ini pun bagi mereka yang sudah mengajar, tapi belum mendapat sertifikasi akan mendapatkan penghasilan yang layak.

Disisi lain, ketua PB PGRI sangat menghawatirkan, RUU Sisdiknas baru ini ditakutkan akan berlaku sebaliknya.

Pasalnya, dalam RUU Sisdiknas baru ini tidak ada klausul yang menegaskan terkait tunjangan untuk guru.

Baca Juga: Kemendikbudristek Bantah Penghapusan Tunjangan Profesi Guru, Iwan Syahril: RUU Sisdiknas Bawa Berita Baik

Terkait hal tersebut, PB PGRI merespon cepat dengan melakukan jumpa Pers, pada Minggu, 28 Agustus 2022.

Dalam jumpa pers yang diselenggarakan PB PGRI tersebut, Unifah mengatakan bahwa RUU Sisdiknas tersebut, sungguh-sungguh mengingkari logika publik.

Menurut ketua PG PGRI, yakni Unifan Rosyidi Hal tersebut, seolah-olah menamfikan profesi guru dan dosen.

Baca Juga: Mengenang Syekh Ali Jaber: Ulama Kharismatik Pemersatu Umat Asal Madinah Berstatus WNI, ini Kisah Hidupnya

Namun, pihak Kemendikbudristek mengkalim bahwa RUU Sisdiknas tersebut meruapakan salah satu upaya untuk mensejahterakan guru dan dosen.

Tapi yang menjadi permasalahannya adalah, kenapa kalusul yang menegaskan mengenai tunjangan profesi guru (TPG) itu dihilangkan.

Meskipun pada kenyataannya, dalam draff RUU Sisdiknas tersebut terkait tunjangan, para guru dan dosen masih mendapatkannya.***

Editor: Dadan Triatna

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah