Akan Banyak Sektor di Lingkungan Kemendikbudristek yang Kena Pungutan PNBP, Ini Penjelasannya

- 14 Juli 2022, 06:02 WIB
Komunikasi Publik RPP Jenis dan Tarif Layanan PNBP di lingkungan Kemendikbudristek, yang diselenggarakan secara hibrida di Serpong, Tangerang Selatan, pada Kamis (7/7).
Komunikasi Publik RPP Jenis dan Tarif Layanan PNBP di lingkungan Kemendikbudristek, yang diselenggarakan secara hibrida di Serpong, Tangerang Selatan, pada Kamis (7/7). /Kemendikbudristek/

“Dan untuk tarif pada PTN merupakan tarif yang sudah berlaku selama ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor, terkait cagar budaya terdapat kenaikan dalam rangka menyesuaikan dengan kondisi saat ini,” terangnya.

Direktur PNBP, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Wawan Sunarjo mendukung pelibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan ini.

“Ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat, termasuk adanya perubahan organisasi yaitu bergabungnya kembali pendidikan tinggi ke dalam Kemendikburistek maka perlu adanya revisi jenis dan tarif atas jenis PNBP berkenaan,” ujar Wawan.

Baca Juga: PNBP Naik Berkali lipat Nelayan Makin Terjepit, PPNSI Minta Jokowi Batalkan PP 85 Tahun 2021

Dalam penjelasannya, RPP PNBP menjadi payung hukum atas pungutan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang berlaku untuk mahasiswa program Diploma dan Program Sarjana.

Adapun penghitungan tarif uang kuliah tunggal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara itu kata Wawan, tarif tiket masuk galeri/museum/cagar budaya di dalam lampiran RPP juga merupakan tarif tertinggi.

Tarif detail per galeri/museum/cagar budaya akan diatur di dalam Permendikbudristek. Sedangkan, tarif untuk nontiket masuk galeri/museum/cagar budaya dalam bentuk kerja sama dibutuhkan untuk mengoptimalisasi layanan agar para pengelola museum/galeri/cagar budaya dapat bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mendukung layanan.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x