Upaya Memacu Mutu Pendidikan, Kabupaten Ini Resmi Miliki Perda Program Sekolah Penggerak

- 8 Juli 2022, 09:11 WIB
Kabupaten Natuna resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Program Sekolah Penggerak (PSP) dalam upaya meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan. Acara penyerahan Perda Kabupaten Natuna Nomor 3 Tahun 2022 secara simbolis baru-baru ini.
Kabupaten Natuna resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Program Sekolah Penggerak (PSP) dalam upaya meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan. Acara penyerahan Perda Kabupaten Natuna Nomor 3 Tahun 2022 secara simbolis baru-baru ini. /Kemendikbud ristek /

JURNAL SOREANG- Kabupaten Natuna resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Program Sekolah Penggerak (PSP) dalam upaya meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan. Acara penyerahan Perda Kabupaten Natuna Nomor 3 Tahun 2022 secara simbolis baru-baru ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang diundangkan pada 26 April lalu, terdiri dari 31 Bab dan 172 Pasal.

Pada Bab XVIII, Pasal 132 sampai dengan Pasal 135 mengatur secara khusus mengenai Program Sekolah Penggerak.

Baca Juga: Kemendikbudristek Kembali Gelar Diklat Festival Literasi Bagi Guru Penggerak Daerah 3T, Tertarik?

Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepulauan Riau, Warsita menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara Bupati Natuna beserta perangkat daerah lainnya terhadap implementasi kebijakan Merdeka Belajar di Kabupaten Natuna.

“Atas nama Kemendikbudristek mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Natuna atas dukungannya dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar. Semoga dengan dukungan ini transformasi pendidikan di Natuna dapat segera terwujud,” ujar Warsita, di Kantor BPMP Provinsi Kepulauan Riau.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Natuna, Wan Siswandi mengatakan dalam pelaksanaan otonomi daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemkab Natuna, maka perlu pengaturan untuk menjadi acuan dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Natuna.

Baca Juga: Kisah-Kisah Inspiratif Guru Peserta Program Organisasi Penggerak

“Perda sudah saya tandatangani, dan sudah berlaku sejak diundangkan,” ungkap Wan

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x