Mendikbudristek Berikan Dukungan dan Berada di Belakang Mahasiswa Korban Kekerasan Seksual di UNRI

- 16 April 2022, 21:42 WIB
Mendikbudristek Berikan Dukungan dan Berada di Belakang Mahasiswa Korban Kekerasan Seksual di UNRI
Mendikbudristek Berikan Dukungan dan Berada di Belakang Mahasiswa Korban Kekerasan Seksual di UNRI /Kemendikbud ristek /

JURNAL SOREANG- Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bertemu dengan mahasiswa korban kekerasan seksual di kampus Universitas Riau (UNRI) di kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Kamis 14 April 2022.

Nadiem menegaskan komitmen penghapusan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan serta memberikan dukungan moril kepada korban.

"Saya sangat berempati atas insiden yang terjadi. Semoga korban bisa terus menjaga semangat dan kami berdiri dibelakang korban dalam perjuangannya. Saya tahu ini tidak mudah, tetapi terima kasih telah berani bersuara dan berjuang," tutur Mendikbudristek.

Baca Juga: Kekerasan Seksual dan Penyuapan di Perguruan Tinggi Diduga Masih Marak, Ini Tugas Satuan Pengawasan Internal

Upaya ini, lanjut Nadiem, mengirimkan pesan bagi semua sivitas akademik perguruan tinggi untuk memahami urgensi penghapusan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan kita.

Kemendikbudristek bersikap tegas untuk terus mengedepankan kebijakan-kebijakan yang bersifat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di seluruh tingkat satuan pendidikan.

Di samping intoleransi dan perundungan, kekerasan seksual merupakan salah satu dari “Tiga Dosa Besar Pendidikan” yang dampaknya dapat mengakibatkan trauma jangka panjang dan memberikan pengaruh buruk terhadap keberlanjutan hidup korban. Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 merupakan wujud nyata dari upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Baca Juga: Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Komnas PA Berikan Penghargaan Kepada Polresta Bandung

"Poin terpenting dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 adalah keberpihakan kepada korban. Sehingga korban mendapatkan dukungan yang diperlukan untuk memproses kasusnya serta mendapatkan pemulihan," tegas Mendikbudristek.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x