Kekerasan Seksual dan Penyuapan di Perguruan Tinggi Diduga Masih Marak, Ini Tugas Satuan Pengawasan Internal

- 9 April 2022, 08:19 WIB
Kekerasan Seksual dan Penyuapan di Perguruan Tinggi Diduga Masih Marak, Ini Tugas Satuan Pengawasan Internal
Kekerasan Seksual dan Penyuapan di Perguruan Tinggi Diduga Masih Marak, Ini Tugas Satuan Pengawasan Internal /Kemendikbud ristek /

JURNAL SOREANG-  Tata kelola pendidikan tinggi yang berkualitas dan berakuntabilitas harus mengedepankan aspek pencegahan terhadap korupsi dan penyimpangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mewujudkan hal itu, peranan Satuan Pengawas Intern (SPI) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus diperkuat.

Selain itu, pengawasan untuk kekerasan seksual yang menjadi salah satu dari tiga dosa besar pendidikan menjadi fokus pertama pembahasan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) SPI PTN se-Indonesia pada tahun ini.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Terjadi Dan Banyak Dilaporkan Di Jepang, Kenapa Banyak Pihak Memilih Diam Saja?

Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang mengatakan, kekerasan seksual dalam tiga dosa besar pendidikan masih menjadi tantangan besar dalam dunia pendidikan tinggi Indonesia.

Kekerasan seksual sebagai salah satu ‘tiga dosa besar pendidikan’ selain perundungan dan intoleransi.

"Hal ini masih menjadi tantangan besar bagi kita karena sebagaimana kejahatan khusus lainnya kekerasan seksual sebagai kejahatan fenomena gunung es, di mana yang dilaporkan jauh lebih sedikit. Segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual akan menghambat terwujudnya pelaksanaan program strategis program Kampus Merdeka dan pencapaian tujuan program tersebut,” ujar Chatarina saat membuka Rakorwas SPI PTN se-Indonesia 2022 baru-baru ini.

Baca Juga: Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Komnas PA Berikan Penghargaan Kepada Polresta Bandung

Chatarina menyebutkan, Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi sejak September 2021 menjadi pemicu keberanian para korban dan warga kampus yang selama ini diam untuk melaporkan kejadian yang pernah mereka alami atau yang mereka ketahui terjadi di lingkungan perguruan tinggi.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x