Kemendikbudristek Kembali Dorong Pelaksanaan PTM Terbatas Ikuti Ketentuan SKB Empat Menteri

- 4 April 2022, 07:54 WIB
Pembelajaran tatap muka di SMK Negeri 6 Jakarta. /Jurnal Soreang/Polri TV/
Pembelajaran tatap muka di SMK Negeri 6 Jakarta. /Jurnal Soreang/Polri TV/ /

JURNAL SOREANG - Seiring dengan semakin membaiknya situasi pandemi Covid-19, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti menjelaskan,  pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada satuan pendidikan kembali mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Aturan itu dengan Nomor 06/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

"Tentunya menjadi harapan kita semua bahwa kondisi pandemi Covid-19 terus membaik. Tetapi, masih sangat penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan. Sehingga pelaksanaan PTM Terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir," demikian penjelasan Suharti di Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga: Kawasan Bandung Raya level 3 penyebaran Covid-19, Ini yang Dilakukan SMP Bakti Nusantara 666 Cileunyi saat PTM

Melalui Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022, PTM Terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan yang sudah diatur di dalam Keputusan Bersama Empat Menteri.

Selain itu di dalam Surat Edaran ini juga dijelaskan bahwa orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kemudian juga dijelaskan kembali peranan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, utamanya dalam hal sosialisasi penyelenggaraan PTM Terbatas yang aman kepada orang tua/wali peserta didik.

Baca Juga: Tidak Perlu Beretorika dan Bersilat Lidah, DPR RI Minta Tiga Provinsi Ini Evaluasi PTM, Salah Satunya Jabar

Kemudian juga memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, dan pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan serta surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x