“Selain itu, UBT telah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Rancangan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual sebagai implementasi Peraturan Mendikbudristek yang telah terbit,” ungkap Rektor Adri.
Sebagai informasi, pada tahun 2019, UBT mendapatkan bantuan Gedung Laboratorium dan Perkuliahan Terpadu dengan sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belaja Negara (APBN) melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Baca Juga: Ini Hikmah Pandemi, Covid-19 jadi Laboratorium Bersama yang Menempa Mental dan Budaya Inovasi
Adapun peruntukkan Gedung Laboratorium dan Perkuliahan Terpadu ini adalah untuk praktikum laboratorium ilmu dasar seperti fisika dasar, kimia dasar dan biologi dasar serta laboratorium komputer.
Selain praktikum ilmu sains dasar dan komputer, gedung ini juga dapat dimanfaatkan untuk perkuliahan Mata Kuliah Wajib Universitas (MKWU) dimana gedung telah dilengkapi dengan peralatan laboratorium lengkap serta funitur penunjang perkuliahan.***