Ditjen GTK Luncurkan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Yuk Simak Peraturannya

- 7 Maret 2022, 20:50 WIB
Ilustrasi, Ditjen GTK Luncurkan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Yuk Simak Peraturannya
Ilustrasi, Ditjen GTK Luncurkan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Yuk Simak Peraturannya /Instagram @Ditjen.gtk.mendikbud

JURNAL SOREANG - Senin, 7 Maret 2022 Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan (Ditjen GTK Kemendikbud) luncurkan penugasan guru Sebagai kepala sekolah.

Berdasarkan Permendibudristek nomor 40 tahun 2021, tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Peluncuran ini bertujuan dalam penguatan peran kepala sekolah yang selaras dengan kebijakan transformasi pembelajaran.

Baca Juga: Pria ini Terancam 10 Tahun Penjara Akibat Memposting Dokumen Afiliator Binary Indra Kenz dan Doni Salmanan

Kepala sekolah merupakan guru yang bertugas memimpin jalannya pembelajaran dan mengelola sebuah satuan pendidikan.

Ditjen GTK berharap kepala sekolah dapat memdorong tumbuh kembang murid secara holistik dan proaktif.

Kepala sekolah diharapkan menjadi teladan untuk transformasi pendidikan dan menciptakan peserta didik sesuai profil pelajar pancasila pada suatu ekosistem sekolah.

Peraturan guru sebagai kepala sekolah terdapat pada Surat Edaran (SE) Permendikbudristek nomor  40 tahun 2021.

Baca Juga: Dicap Raja Blunder, Ini Perbandingan Statistik Maguire dengan Bek Timnas Inggris Lain Jelang Piala Dunia 2022

Peraturan tersebut telah diatur terkait syarat menjadi kepala sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah, masyarakat dan yang berstatus PPPK.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Mendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x