JURNAL SOREANG - Senin, 7 Maret 2022 Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan (Ditjen GTK Kemendikbud) luncurkan penugasan guru Sebagai kepala sekolah.
Berdasarkan Permendibudristek nomor 40 tahun 2021, tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Peluncuran ini bertujuan dalam penguatan peran kepala sekolah yang selaras dengan kebijakan transformasi pembelajaran.
Kepala sekolah merupakan guru yang bertugas memimpin jalannya pembelajaran dan mengelola sebuah satuan pendidikan.
Ditjen GTK berharap kepala sekolah dapat memdorong tumbuh kembang murid secara holistik dan proaktif.
Kepala sekolah diharapkan menjadi teladan untuk transformasi pendidikan dan menciptakan peserta didik sesuai profil pelajar pancasila pada suatu ekosistem sekolah.
Peraturan guru sebagai kepala sekolah terdapat pada Surat Edaran (SE) Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021.
Peraturan tersebut telah diatur terkait syarat menjadi kepala sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah, masyarakat dan yang berstatus PPPK.