Sementara itu, Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Abdul Khak, menyampaikan paparan bertajuk “Kebijakan Kemahiran Berbahasa Indonesia”.
Ia mengatakan bahwa diperlukan dukungan regulasi kemahiran berbahasa Indonesia yang tepat sesuai dengan kondisi para pelaku ataupun penerima manfaat. “Sebagai contoh dinas pendidikan, sekolah dapat mendorong pelajar untuk secara aktif dan masif mengikuti UKBI sesuai dengan ketentuan tanpa dikenai biaya,” ujarnya.
Baca Juga: Pendidikan Multibahasa Berbasis Bahasa Ibu Jadi Komponen Kunci Pembelajaran, Ini Maksudnya
Pada sesi diskusi praktik baik, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Papua, Imelda, mengungkapkan kegembiraannya setelah menggunakan UKBI Adaptif Merdeka di sekolah yang dipimpinnya.
“Harapan saya, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa terus secara rutin menyelenggarakan sosialisasi penggunaan UKBI di berbagai sekolah agar makin banyak pelajar yang terukur kemahiran berbahasanya dan tentunya memperoleh manfaat yang baik,” tegasnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro, Nurhayati, menyampaikan bahwa dalam hal mengukur kemahiran penggunaan bahasa Indonesia, salah satunya bagi para mahasiswa, alat uji kemahiran berbahasa tidak hanya sekadar mengujikan tata bahasa kepada masyarakat, tetapi juga harus disosialisasikan kepada para dosen fakultas.***