Libur Sekolah Simpang Siur dan Membingungkan, Kemendikbudristek Tegaskan Soal Ini

- 22 Desember 2021, 05:47 WIB
Ilustrasi liburan di pantai saat libur sekolah. Masa.libur sekolah simpang siur
Ilustrasi liburan di pantai saat libur sekolah. Masa.libur sekolah simpang siur /Pixabay.com

JURNAL.SOREANG- Akibat penetapan PPKM Level 3 lalu dicabut lagi sehingga masa libur sekolah membingungkan. Untuk itu, untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, Kemendikbudristek menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sesjen) Nomor 32 Tahun 2021.

Dalam edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 tersebut, Kemendikbudristek menegaskan  libur semester 1 tetap dilaksanakan sesuai kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti mengimbau agar satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar (dikdas), dan pendidikan menengah (dikmen) tetap melakukan pembagian rapor dan libur sekolah sesuai kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Peraturan Baru! Bepergian Ketika Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Tidak Diwajibkan Tes PCR

"Libur semester satu tetap ada. Namun, sekolah tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah," katanya, baru-baru ini.

Dengan demikian, lanjut Sesjen Kemendikbudristek, para pendidik dan tenaga kependidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

Suharti menambahkan pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.

Baca Juga: Simak! Antisipasi Euforia Masyarakat Saat Libur Nataru, Kadisparbud: Akan Memperketat Jumlah Pengunjung Wisata

Tak lupa, Sesjen Suharti meminta agar Pemda dapat memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah