Kemendikbudristek Ubah Juklak KIP Kuliah, Ini Aturan yang Disesuaikan

- 11 November 2021, 09:08 WIB
dapatkan bantuan KIP Kuliah Rp2,4 juta. Kemendikbud ristek mengubah juklak KIP kuliah
dapatkan bantuan KIP Kuliah Rp2,4 juta. Kemendikbud ristek mengubah juklak KIP kuliah /

JURNAL SOREANG- Untuk  menjaga akuntabilitas dan efisiensi besaran biaya pendidikan pada program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Kemendikbudristek melakukan penyesuaian pada Petunjuk Pelaksanaan (juklak) Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti menyampaikan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 2 Tahun 2021 telah diubah menjadi Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 22 Tahun 2021.

"Beberapa poin penting dalam perubahan juklak ini antara lain, yang pertama, biaya pendidikan yang diusulkan harus dihitung berdasarkan besaran rata-rata biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah pada program studi penerima Program KIP Kuliah," katanya, Rabu 10 November 2021.

Baca Juga: Pemerintah Sediakan KIP Kuliah agar Kuliah di Perguruan Tinggi untuk Semua

Kemudian, lanjut Suharti, tata cara penghitungan besaran rata-rata biaya pendidikan pada program studi penerima Program KIP Kuliah dilakukan dengan menghitung jumlah total biaya pendidikan pada seluruh Mahasiswa non-KIP Kuliah dibagi dengan jumlah Mahasiswa non-KIP Kuliah.

"Sehingga kita bisa memastikan tidak ada peningkatan biaya pendidikan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah. Jangan sampai biaya pendidikan penerima KIP Kuliah berbeda jauh dengan mahasiswa lain di kampus yang sama," ujar Sesjen Kemendikbudristek.

Selanjutnya, Sesjen Kemendikbudristek menegaskan bahwa penetapan besaran biaya pendidikan untuk penerima Program KIP Kuliah tahun akademik 2021/2022 yang sebelumnya telah disampaikan oleh Perguruan Tinggi kepada Puslapdik harus disesuaikan dengan juklak yang terkini.

Baca Juga: Refocusing APBN Tidak Berdampak pada Program Kemendikbudristek, Dana PIP, KIP dan Beasiswa Dijamin Aman

"Puslapdik menetapkan biaya pendidikan penerima Program KIP Kuliah mulai tahun akademik 2021/2022 berdasarkan usulan yang disampaikan pemimpin Perguruan Tinggi sesuai ketentuan yang diatur dalam Persesjen Nomor 22 Tahun 2021 ini," tuturnya.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x