Kemendikbudristek Kembali Salurkan Bantuan Kuota Data Internet ke 26,6 juta Penerima

- 14 Oktober 2021, 05:55 WIB
Bantuan kuota internet gratis Kemendikbud merupakan upaya pemerintah untuk membantu proses PJJ saat pandemi Covid-19
Bantuan kuota internet gratis Kemendikbud merupakan upaya pemerintah untuk membantu proses PJJ saat pandemi Covid-19 /kuota-belajar.kemdikbud.go.id

JURNAL SOREANG- Kemendikbudristek kembali menyalurkan bantuan kuota data internet kepada 26,6 juta pendidik dan peserta didik di periode Oktober 2021.

Bantuan ini dimaksudkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang masih dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Bantuan kuota data internet kembali disalurkan di bulan Oktober ini kepada sejumlah 26,6 juta penerima untuk menunjang pembelajaran baik bagi yang sudah PTM terbatas, maupun yang masih PJJ,” ungkap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa 12 Oktober 2021.

Baca Juga: 5 Usaha Sampingan dengan Modal Minim dan Cukup.Pakai Ponsel dan Kuota Internet

Pada periode Oktober 2021, bantuan kuota data disalurkan ke nomor 24,9 juta peserta didik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi serta 1,73 juta pendidik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi.

“Kuota data disalurkan kepada nomor-nomor ponsel yang telah berhasil diverifikasi dan divalidasi sehingga dipastikan akan menerima bantuan,” jelas Nadiem.

Sebelumnya, Menteri Nadiem menjelaskan, pada September 2021, Kemendikbudristek telah menyalurkan bantuan data kuota internet kepada 24,4 juta pengguna.

“Bulan ini ada penambahan kuota sebanyak 2,2 juta penerima dibanding pada September lalu, karena ada pemutakhiran nomor ponsel yang sudah diverifikasi dan divalidasi,” ungkapnya.

Baca Juga: Kemendikbudristek Salurkan Bantuan Kuota Data Internet ke 24,4 juta Penerima

Keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

“Jangan mudah terpancing informasi tidak benar yang beredar. Informasi tepercaya hanya dikeluarkan oleh portal atau media sosial resmi Kemendikbudristek,” pesan Nadiem.

Lebih lanjut, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) M. Hasan Chabibie kembali mengingatkan agar kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti). Serta, tidak lupa mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada portal https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD, pendidikan dasar dan menengah, atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.

Baca Juga: Siapa Saja yang Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, Cek Infonya

"Agar semua peserta didik dan tenaga pendidik mendapatkan bantuan data kuota internet ini, kami harap kepala sekolah dan pimpinan pendidikan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel pada Dapodik dan PDDikti, agar semua warga pada satuan pendidikan dapat menerima bantuan ini,” terang Hasan Chabibie.

Sebelumnya, pada September 2021, Kemendikbudristek telah menyalurkan bantuan data kuota internet kepada 24,4 juta pengguna.

“Bantuan ini akan disalurkan secara bertahap oleh penyedia jasanya pada setiap tanggal 11 sampai 15 pada bulan September, Oktober, dan November 2021, dengan masa berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima,” ujar Kapusdatin.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x